Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:49 WIB
Tatang Winata, tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (5/20/20260 malam. [DOk Bareskrim]
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penyelundupan iPhone dan perlengkapan bayi Tatang Winata di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa 2 unit telepon seluler, paspor, kartu identitas, dan tiket penerbangan kepulangan.
  • Penyidik menjerat Tatang bersama dua tersangka lain dalam kasus penyelundupan barang bernilai total lebih dari Rp253 miliar.

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata, tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tatang ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung. Ia diamankan saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak Imigrasi mendeteksi kedatangan Tatang dari Seoul, Korea Selatan.

"Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Informasi kedatangan Tatang diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diketahui masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi dan tiba menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 rute Seoul-Jakarta.

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik menangkap Tatang di area pemeriksaan Imigrasi kedatangan internasional Terminal 3.

Polisi turut menyita dua telepon seluler, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan iPhone 16 Pro, serta paspor, KTP, dan tiket penerbangan milik Tatang.

Setelah diperiksa di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Tatang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata.

Polisi menyita sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya senilai Rp250 miliar. Selain itu, disita 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3,07 miliar.

"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000," ungkap Ade Safri.

Berkas perkara DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Kekinian penyidik tengah melanjutkan pemberkasan perkara Tatang sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com