Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:49 WIB
Politisi Golkar sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sempat mangkir saat dianggil KPK. ANTARA/Fath Putra Mulya
BACA 10 DETIK
  • KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ulang sebagai saksi kasus suap.
  • Nusron Wahid sebelumnya tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan oleh penyidik KPK pada Rabu lalu.
  • KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Pasalnya, Nusron absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026) kemarin.

Sedianya Nusron dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Untuk itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron secepatnya.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” tambah dia.

Budi menegaskan kehadiran Nusron dalam pemeriksaan penyidik penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Nusron menunda-nunda proses penegakan hukum.

“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Kemudian empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com