Penggerebekan Sarang Judol di Komplek TNI Cijantung, 11 Warga Sipil Ditangkap

Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:02 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti berupa kartu ATM saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr]
BACA 10 DETIK
  • TNI AD menggerebek rumah judi online di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Oktober 2026.
  • Kodim 0505/Jakarta Timur mengamankan sebelas warga sipil beserta puluhan komputer, ponsel, dan KTP sebagai barang bukti.
  • Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Denpom untuk pemeriksaan lanjutan guna menegakkan hukum.

Suara.com - TNI AD membongkar praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026), dijelaskan proses penggerebekan terjadi pada Minggu (4/10/2026).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan bermula ketika pihak TNI AD mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di dalam sebuah rumah di KPAD Cijantung.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny dalam siaran pers sebagaimana dilansir Antara.

Saat personel TNI menggeledah, petugas mendapati banyak komputer di beberapa ruangan dalam rumah. Komputer itu diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.

Tidak hanya komputer saja, personel Kodim juga menangkap 11 orang sipil yang ada di dalam rumah.

"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Donny.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," kata Donny menambahkan.

Donny menjelaskan tindakan ini merupakan bukti kuatnya komitmen TNI AD dalam memberantas aktivitas judi online di lingkungan organisasinya.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya menerangkan.

Dia memastikan kasus ini akan terus diusut demi tegaknya hukum dalam proses penindakan praktik judi online.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com