- Ahmad Doli Kurnia siap membongkar kronologi pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 di DPR RI.
- Hasyim Asy'ari membantah tudingan penyelundupan pasal pilpres tersebut dan menyatakan draf telah disetujui bersama dalam RDP tanggal 20 September 2023.
- Doli mendesak Komisi II DPR RI segera memanggil penyelenggara pemilu untuk mengklarifikasi polemik aturan pencalonan wakil presiden tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi balik pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024.
Pasal tersebut sebelumnya diduga diselundupkan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wapres RI.
Doli menegaskan, siap membocorkan kronologi serta detail masuknya pasal tersebut pada forum resminya mendatang.
"Ya memang ada, setiap RDP kan semua anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya, gitu. Nah, nanti detailnya saya sampaikan lah ya, pada saatnya, pada forumnya di mana saya bisa tunjukkan masuknya kapan dan apa namanya kronologisnya seperti apa, gitu," ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia menilai pimpinan KPU periode tersebut justru sedang menjelaskan rekam jejaknya sendiri.
"Jadi saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu," tegasnya.
Doli juga mempertanyakan posisi dan latar belakang Hasyim yang saat ini menjabat di BUMN.
"Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu. Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan," tambah Doli.
Doli mengaku awalnya tidak ingin merespons lebih jauh publikasi polemik ini.
Namun, karena namanya dituding secara personal, ia mendorong Komisi II DPR RI untuk segera memanggil pihak terkait.
"Cuman karena ini sudah menyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap, saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari membantah dugaan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tak pernah dibahas dan diselundupkan.
Pasal tersebut sebelumnya menjadi polemik diduga menjadi langkah memuluskan Gibran menjadi cawapres hingga menjadi Wapres.
Hasyim menyentil Doli yang mengaku pasal itu tidak pernah dibahas KPU bersama Komisi II DPR, Doli sendiri kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Hasyim kemudian menjelaskan pada 19 September 2023, KPU bersurat ke DPR tentang permohonan konsultasi 4 Rancangan PKPU dengan dilampiri Draf PKPU yang dibahas, termasuk draf PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres.