Gibran dalam Sandera Koboi-koboi Senayan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:36 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran yang memicu dorongan pemakzulan dari berbagai pihak.
  • Politikus Andi Arief menyatakan Gibran memerlukan pansus DPR untuk mengklarifikasi masalah ijazah SMA tersebut.
  • Pengamat Ray Rangkuti menduga putusan MK dijadikan alat negosiasi politik oleh partai untuk menekan Gibran.

Suara.com - Karier politik Gibran Rakabuming Raka terbilang tak menentu setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA miliknya yang seharusnya dulu dipakai untuk menjadi kontestan Pilpres 2024.

Setelah MK mempublikasikan amar putusannya pekan lalu, banyak pihak mendorong DPR untuk menempuh jalur politik guna menjatuhkan Gibran.

Terdapat sejumlah alat politik untuk melakukan pemakzulan, yakni pembuatan panitia khusus atau para legislator menggunakan hak angket untuk meminta pertanggungjawaban Gibran.

Terbaru, Andi Arief, politikus Partai Demokrat, menilai Gibran sendirilah yang sebenarnya memerlukan pansus di DPR sebagai medium klarifikasi terkait ijazah SMA miliknya.

"Yang butuh pansus atau klarifikasi itu adalah Wapres Gibran sendiri. Tahun 2010, ada Pansus Century, itu koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus," cetus Andi, Selasa (13/10/2026).

Kala itu, kata dia, pansus digunakan DPR untuk mendapatkan klarifikasi para pihak perihal krisis keuangan dan skandal korupsi perbankan di Indonesia yang bermula dari kesulitan likuiditas PT Bank Century Tbk saat krisis keuangan global tahun 2008.

"Toh saat itu, Pak SBY sebagai presiden tidak melarang pembentukan pansus. Sebaliknya, pansus itu digunakan buat klarifikasi semua tuduhan," jelasnya.

Karena itu, kata Andi, merugilah Gibran dan kekuatan politik di belakangnya bila justru menolak adanya pansus di DPR.

Ahmad Kozinudin, kuasa hukum Aliansi Rakyat Menggugat, yang beserta rombongannya ke DPR Senin (12/10) awal pekan ini, mempunyai pandangan berbeda.

Menurutnya, DPR tak memerlukan hak angket atau pansus, tapi langsung memakai hak menyatakan pendapat (HMP).

HMP memang diatur dalam sistem parlemen Indonesia, yakni bisa dipakai bila terdapat dugaan presiden atau wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, perbuatan tercela, pidana berat, ataupun tak lagi memenuhi syarat menjalankan tugasnya.

"Karena MK sudah menyatakan tak menemukan ijazah SMA Gibran, jadi yang bersangkutan ini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres. Jadi, DPR punya wewenang untuk memakzulkan Gibran," kata Khozinudin.

Ray Rangkuti, Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil yang juga ke DPR untuk mendesak pemakzulan Gibran pada Senin, justru meminta DPR menggunakan hak angket.

"DPR sebaiknya memakai hak angket untuk membuat pansus agar bisa menyelidiki syarat pendidikan Gibran dan proses Pilpres 2024. Ini tak hanya menyasar Gibran, tapi memeriksa apakah seluruh proses Pilpres 2024 ada kecurangan," paparnya.

Infografis: Seberapa besar peluang Gibran dimakzulkan. [Suara.com/Syahda]

Sandera Politik

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com