- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran yang memicu dorongan pemakzulan dari berbagai pihak.
- Politikus Andi Arief menyatakan Gibran memerlukan pansus DPR untuk mengklarifikasi masalah ijazah SMA tersebut.
- Pengamat Ray Rangkuti menduga putusan MK dijadikan alat negosiasi politik oleh partai untuk menekan Gibran.
Meski demikian, Ray Rangkuti mencium maksud lain dalam panggung politik nasional pascakeputusan MK soal ijazah SMA Gibran.
Ia menduga, keputusan MK itu justru menjadi daya tawar partai politik guna menekan Gibran suopaya tak mengambil langkah politik yang dinilai mendahului Prabowo.
Untuk diketahui, selama sepekan terakhir, sudah ada dua partai politik yang menyatakan bakal kembali mengusung Prabowo Subianto sebagai capres pada Pilpres 2029, yakni Partai Golkar dan PKB.
Sementara untuk calon wakil presiden, kedua partai tersebut tidak menyatakan bakal kembali mengusung Gibran, tapi masih menunggu dinamika politik hingga menjelang pendaftaran pasangan calon dua tahun lagi.
"Apa kira-kira langkah yang akan diambil DPR? Saya kira mereka akan menjadikan hal ini sebagai negosiasi politik. Putusan MK ini menjadi alat sandera partai politik terhadap GIbran dan keluarga besar Jokowi," kata Ray.