- Mantan anggota Komisi II DPR berencana membedah dokumen RDP untuk menelusuri dugaan pasal selundupan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
- Guspardi Gaus menyatakan aturan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dan tidak disertai uji publik yang transparan.
- Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tudingan tersebut dengan menyatakan aturan berlaku umum dan telah melalui prosedur resmi.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Guspardi Gaus, buka suara terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kini menjadi perdebatan.
Pasal tersebut dipersoalkan karena diduga diselundupkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga menjadi Wakil Presiden RI.
Menanggapi polemik tersebut, para mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 berencana menggelar pertemuan internal untuk membedah dokumen rapat. Langkah ini dilakukan guna menelusuri pembahasan pasal yang diindikasikan sebagai pasal selundupan tersebut.
“Jadi mantan Komisi II yang lama insya Allah akan melakukan pertemuan dan akan membedah persoalan ini, bagaimana sebetulnya tentang apa yang diisukan bahwa pasal itu adalah pasal seludupan,” kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan keyakinannya bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR. Ia juga merujuk pada pernyataan Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia.
“Kalau sudah ketua (Ahmad Doli Kurnia) yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah Bapak meyakini itu,” ujarnya.
“Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat. Kesimpulan rapat itu dibacakannya kemudian dimintai pendapat-pendapat dari redaksional pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu,” sambungnya.
Guspardi menilai, jika Pasal 18 ayat (3) benar-benar dibahas dalam RDP yang bersifat terbuka, pembahasan tersebut semestinya menarik perhatian publik dan wartawan.
“Bukan menjadi pembicaraan, tentu ketika itu akan terjadi hot issue. Ketika itu yang namanya RDP tidak pernah tertutup. Kalau itu diungkapkan di rapat RDP, tentu wartawan matanya, telinganya sangat nyaring. Ah, artinya ketika itu kan tidak ada isu berkaitan tentang hal itu. Karena tidak ada isu, top isu berkaitan tentang hal itu, itu salah satu indikasi bahwa itu bisa dalam bentuk selundupan yang Bapak bilang tuh selundupan itu bisa dalam dua kategori,” ujarnya.
Ia memaparkan dua kategori yang menurutnya berkaitan dengan istilah pasal selundupan. Pertama, materi pasal tidak dimasukkan dalam daftar yang diajukan untuk dibahas bersama. Kedua, pasal tercantum dalam dokumen konsultasi, tetapi tidak disampaikan atau dibicarakan secara terbuka.
“Harusnya setiap persoalan ada perubahan terhadap kebijakan PKPU, itu harus dibunyikan bahwa dia mau konsultasi ke Komisi II yang akan dibicarakan ini adalah ini, ini, ini,” kata dia.
“Bisa masuk tetapi tidak dibunyikan, tahu-tahu dia adalah bagian dari akumulasi dari semua pembicaraan yang ini tidak jadi berita. Ah, dan diindikasikan ke Bapak, kalaulah seandainya ini merupakan salah satu bagian dari yang dikonsultasikan, tentu wartawan pada kaget. Bapak pun juga akan ribut, kan gitu. Kenapa ini terjadi sesuatu yang berbeda dengan ranah-ranah kegiatan lain, kan gitu? Ada apa?” tambahnya.
Selain menyoroti proses pembahasan di DPR, Guspardi menekankan pentingnya uji publik sebelum PKPU resmi diterbitkan.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), uji publik terkait ketentuan yang dipermasalahkan itu disinyalir tidak pernah dilakukan.
“Artinya, setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran. Kan gitu? Itu sudah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.