- Mantan anggota Komisi II DPR berencana membedah dokumen RDP untuk menelusuri dugaan pasal selundupan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
- Guspardi Gaus menyatakan aturan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dan tidak disertai uji publik yang transparan.
- Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tudingan tersebut dengan menyatakan aturan berlaku umum dan telah melalui prosedur resmi.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan materi yang tercantum dalam surat permohonan konsultasi KPU kepada DPR.
“DPR itu tentu si pihak KPU untuk diminta konsultasi kan harus diajukan surat. Surat permohonan. Setiap RDP, setiap konsultasi, pihak KPU harus mengajukan surat. Mengajukan surat untuk konsultasi. Namanya konsultasi. Konsultasi mengenai apa? Nah, itu,” kata dia lagi.
Guspardi turut menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut ketentuan tersebut telah disetujui dan menjadi tanggung jawab bersama pihak-pihak yang terlibat dalam RDP.
Menurut Guspardi, Komisi II DPR tidak bisa dibebani tanggung jawab atas pasal yang diklaim tidak pernah dibahas.
“Kalau tanggung jawab itu, kalau itu merupakan sesuatu yang dibahas dan disepakati. Baru itu tanggung jawab. Kalau namanya ini diindikasikan itu selundupan, kalau ini diindikasikan selundupan, Komisi II mengetahui enggak itu. Kalau tentu pasti tidak, namanya aja selundupan. Kalau dia bersifat selundupan, adakah tanggung jawab terhadap institusi Komisi II terhadap yang selundupan? Tentu tidak,” katanya.
“Baru dia merupakan tanggung jawab bersama manakala pasal yang bersangkutan terhadap hal ini adalah merupakan sesuatu yang dibahas, didiskusikan, dimusyawarahkan, disepakati, lalu menjadi kesimpulan bersama. Baru itu bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama bagi tidak hanya KPU, tetapi juga DPR Komisi II. Betul, itu logika berpikirnya begini. Betul, kan?” tambahnya.
Ia kembali mempertanyakan alasan Komisi II DPR turut dimintai pertanggungjawaban atas ketentuan tersebut.
“Bagaimana bisa dikatakan bahwa Komisi II juga bagian dari orang yang bertanggung jawab terhadap lolosnya PKPU yang berkaitan terhadap hal tersebut?” tuturnya.
Pertemuan internal untuk membedah rekam jejak pembahasan PKPU itu direncanakan berlangsung dalam waktu dekat. Para mantan anggota Komisi II DPR akan mengandalkan dokumentasi resmi RDP untuk menelusuri proses pembahasannya.
“Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan, jadi kita bedah. Itu gampang itu, setiap RDP kan ada dokumentasinya. Ah, kita bedah itu, jadi kita tidak membela-bela diri, kita menyampaikan apa adanya. Nah, itu. Jadi ada dokumentasinya,” katanya.
Guspardi kembali menekankan pentingnya memeriksa arsip dan pemberitaan media saat RDP berlangsung.
“Yang kedua indikasinya adalah kalau ini dibahas di RDP, yang RDP itu terbuka untuk umum, tentu akan disorot oleh adik-adik para wartawan. Apalagi ini sesuatu yang baru, yang tidak pernah ada, tentu ini jadi isu yang sangat hot banget. Ah, berita itu tidak hanya satu hari itu, berhari-hari akan menjadi perbincangan di berbagai media. Ternyata ketika itu, ada enggak media membahas tentang bahwa pasal yang demikian itu diungkapkan oleh salah satu media? Tidak ada. Itu merupakan indikasi,” ujarnya.
Ia memastikan kegiatan bedah dokumen tersebut merupakan inisiatif internal para anggota Komisi II DPR periode 2019–2024.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tuduhan bahwa aturan persyaratan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirancang untuk menguntungkan atau meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Hasyim menegaskan bahwa norma dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua calon tanpa terkecuali.
Menurutnya, aturan tersebut dirumuskan sebelum diketahui siapa saja yang akan maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 ttg Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku utk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yg mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable)," kata Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Senin (12/10/2026).
Ia menerangkan, seluruh tahapan pembentukan norma dalam PKPU tersebut telah melalui jalur resmi, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, RDP bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi serta sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.
Hasyim juga menepis tudingan adanya "permufakatan jahat" maupun "penyelundupan norma hukum".
Secara kronologis, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar perubahan ketentuan usia pencalonan baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.
"Jadi pasal tetntang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK," tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung terhadap norma PKPU tersebut sehingga aturan itu sah dan mengikat secara hukum.
Terkait status pendidikan Gibran, Hasyim menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut juga telah digunakan Gibran saat mendaftar dalam Pilkada Kota Surakarta pada 2020.