- Solidaritas Perempuan dan Perempuan Akar Rumput menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Jakarta.
- Gugatan tersebut menggunakan pendekatan teori hukum feminis untuk mengkritik aturan netral gender yang mengabaikan pengalaman perempuan.
- Kebijakan lingkungan dan pembangunan dalam undang-undang dinilai memicu kerusakan alam serta menambah beban berat bagi perempuan rentan.
Suara.com - Solidaritas Perempuan bersama Perempuan Akar Rumput menggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggunakan pendekatan Feminist Legal Theory atau teori hukum feminis.
Pendekatan ini digunakan untuk mengkritik aturan yang dianggap netral gender, tetapi dinilai belum mengakomodasi pengalaman serta dampak kebijakan terhadap perempuan, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada tanah, laut, dan sumber daya alam.
Advokasi Koalisi Feminis bersama Solidaritas Perempuan, Siti Aisyah, mengatakan standar hukum yang selama ini diklaim netral justru dibangun berdasarkan persepsi dan pengalaman laki-laki.
“Jadi, teori hukum feminis, bagaimana kemudian kritik dari dikotomi, kerusakan standar hukum yang standar neutral gender itu yang disampaikan lagi-lagi di dalam undang-undang yang akan diujikan itu, sebenarnya dibangun dari persepsi dan pengalaman laki-laki,” kata Siti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Siti, kebijakan negara yang mengatasnamakan netralitas berpotensi melanggengkan dominasi sekaligus mengabaikan kerentanan yang dialami perempuan.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi yang mengamanatkan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk melalui tindakan afirmatif.
“Bagaimana konstitusi kita di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 2 mewajibkan adanya tindakan afirmatif bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Soroti Dampak Kerusakan Lingkungan terhadap Perempuan
Siti juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang kerap dipandang sebatas persoalan ruang publik, padahal konsekuensinya turut dirasakan dalam kehidupan domestik perempuan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah krisis air bersih, terutama bagi perempuan yang tinggal di wilayah pesisir. Ketika akses terhadap air bersih terganggu, beban pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan keberlangsungan kehidupan keluarga turut terdampak.
“Kerusakan lingkungan itu sering direduksi menjadi ruang publik semata, padahal dampaknya secara nyata menusuk ruang privat perempuan, krisis air bersih, utamanya yang tinggal di wilayah pesisir,” kata Siti.
Dalam gugatan tersebut, Solidaritas Perempuan menyoroti sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi membatasi perlindungan terhadap perempuan. Ketentuan itu antara lain berkaitan dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta pembentukan Badan Bank Tanah.
Menurut para pemohon, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan akses terhadap tanah dan sumber daya alam. Perempuan petani, nelayan, dan masyarakat adat dinilai berisiko menanggung dampak langsung ketika ruang hidup mereka terdampak proyek pembangunan, sementara keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan dinilai belum memadai.
Di Makassar, misalnya, pembangunan Makassar New Port menjadi salah satu konteks yang diangkat Solidaritas Perempuan terkait penyempitan wilayah tangkap tradisional nelayan.
Sementara itu, di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, pengembangan panas bumi menjadi sumber kekhawatiran masyarakat adat terhadap keberlanjutan tanah komunal atau lingko.