- Solidaritas Perempuan dan Perempuan Akar Rumput menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Jakarta.
- Gugatan tersebut menggunakan pendekatan teori hukum feminis untuk mengkritik aturan netral gender yang mengabaikan pengalaman perempuan.
- Kebijakan lingkungan dan pembangunan dalam undang-undang dinilai memicu kerusakan alam serta menambah beban berat bagi perempuan rentan.
Solidaritas Perempuan juga menyoroti program pembangunan pangan yang dinilai berpotensi mengubah sistem pangan lokal dan mengurangi kemandirian perempuan peladang.
Gunakan Teori Hukum Feminis dalam Gugatan
Siti menegaskan, penggunaan pendekatan Feminist Legal Theory menjadi pembeda gugatan Solidaritas Perempuan bersama Perempuan Akar Rumput dari permohonan uji materi UU Cipta Kerja lainnya yang telah diajukan ke MK.
“Jadi gugatan yang kami ajukan itu adalah gugatan yang melakukan pendekatan feminist legal theory dan gugatan ini kemudian berbeda dengan gugatan-gugatan yang sudah masuk beberapa di MK,” ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, para pemohon ingin agar pengujian undang-undang tidak hanya berfokus pada rumusan norma secara formal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok dengan pengalaman dan tingkat kerentanan yang berbeda.
Gugatan ini berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak konstitusional perempuan atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagi Solidaritas Perempuan, pembangunan tidak hanya menyangkut investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Melalui pengujian materiil di MK, para pemohon berharap prinsip keadilan gender menjadi bagian penting dalam menilai konstitusionalitas kebijakan yang mengatur tanah, lingkungan hidup, dan pembangunan.