Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:22 WIB
Kondisi siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor (Suara.com)
BACA 10 DETIK
  • PT Sari Indah Realindo menggugat PT Natura City Developments di PN Cibinong terkait sengketa lahan seluas 14 hektare di Desa Pengasinan.
  • Sengketa bermula pada 2021 akibat dugaan pengusiran paksa oleh pihak Natura City dan penolakan pendaftaran tanah oleh BPN.
  • Pengadilan Negeri Cibinong menjadwalkan pertemuan mediasi lanjutan pada Selasa untuk membahas proposal perdamaian dari pihak PT Sari Indah Realindo.

Suara.com - Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, antara PT Sari Indah Realindo (PT SIR) dan PT Natura City Developments Tbk, diwarnai dugaan pengusiran pihak PT SIR dari lahan yang disengketakan pada 2021.

Kuasa hukum PT SIR, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengatakan kliennya memperoleh lahan tersebut dari masyarakat setempat pada 2015. Sejak saat itu, PT SIR mengaku menjaga dan menguasai secara fisik lahan tersebut hingga terjadi insiden yang melibatkan pihak Natura City.

Menurut Al Ayyubi, sekitar 10 hingga 15 orang dari pihak Natura City mendatangi lokasi dan meminta orang-orang PT SIR meninggalkan lahan tersebut secara paksa.

“Sampai akhirnya terjadi terus keributanlah di tahun 2021. Pihak Natura, kurang lebih 10–15 orang, datang ke lokasi tanah mengusir paksa orang-orangnya PT SIR,” kata Al Ayyubi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, penguasaan lahan oleh PT SIR bermula dari pelepasan tanah oleh masyarakat yang sebelumnya telah mengelola lahan tersebut sejak 1980-an.

Pada 2015, PT SIR memperoleh tanah itu dengan rencana menjadikannya sebagai kawasan perumahan.

Namun, upaya pendaftaran tanah yang dilakukan PT SIR ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghadapi kendala setelah PT Natura City turut mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.

“Karena PT Natura itu mengklaim sebagai pemilik tanah, pendaftaran tanah kami di BPN itu ditolak. Pihak BPN meminta supaya para pihak, yaitu PT SIR dengan PT Natura, menyelesaikan persoalan keperdataan kepemilikan tanahnya,” jelas Al Ayyubi.

Menurut dia, persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar PT SIR mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Natura City di PN Cibinong. Lahan seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Pengasinan menjadi objek utama dalam gugatan tersebut.

Selain mempersoalkan penguasaan fisik lahan, Al Ayyubi juga mempertanyakan riwayat perolehan tanah yang diklaim Natura City.

Ia menyebut Natura City mengaku memperoleh lahan tersebut dari PT Swakarsa pada 2013. Sementara itu, PT Swakarsa disebut mendapatkan tanah tersebut dari Koperasi Karyawan PT Perkebunan 11 pada 1995.

Al Ayyubi menilai pihak-pihak dalam rangkaian peralihan tersebut tidak pernah menguasai fisik tanah secara langsung.

Meski demikian, klaim mengenai dugaan pengusiran serta riwayat perolehan dan penguasaan lahan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak PT SIR selaku penggugat. Kebenarannya perlu diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Dalam perkara yang kini bergulir di PN Cibinong, kedua pihak telah memasuki tahap mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa.

Pada pertemuan awal, Rabu (14/10/2026), mediator menjelaskan mekanisme penyelesaian melalui mediasi. PT SIR juga diminta menyiapkan proposal perdamaian untuk disampaikan pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa (20/10/2026).

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com