MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal dua tahun sejak 15 Oktober 2026.
  • Gugatan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu terkait kewenangan mengadili prajurit TNI.
  • Revisi total diperlukan untuk memperjelas yurisdiksi, batas kewenangan mengadili, serta penyatuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau undang-undang tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026), mengatakan tenggat dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang dapat menata ulang secara mendasar ketentuan dalam UU Peradilan Militer.

"Bahwa berkaitan dengan penataan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan," kata Enny sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Mahkamah, perubahan UU Peradilan Militer harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah makna frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 undang-undang tersebut.

Revisi diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.

Mahkamah menilai jangka waktu dua tahun cukup bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan serta penataan ulang substansi UU Peradilan Militer.

"Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional," ujar Enny.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk melakukan perubahan sebagaimana diperintahkan Mahkamah.

Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang mempersoalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan UU Peradilan Militer, terutama Pasal 9 angka 1 yang mengatur kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1), kuasa hukum pemohon Ibnu Syamsul Hidayat menyatakan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Menurut para pemohon, ketentuan yang berlaku selama ini membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil dan menimbulkan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum.

Para pemohon juga menyoroti frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang penafsiran luas terhadap kewenangan pengadilan militer.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com