MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal dua tahun sejak 15 Oktober 2026.
  • Gugatan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu terkait kewenangan mengadili prajurit TNI.
  • Revisi total diperlukan untuk memperjelas yurisdiksi, batas kewenangan mengadili, serta penyatuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Menurut mereka, kewenangan tersebut tidak hanya mencakup tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin, tetapi juga perkara pidana umum, seperti korupsi, tindak pidana narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak pidana terhadap anak.

Persoalan yurisdiksi itu juga berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pemberlakuan undang-undang tentang peradilan militer yang baru.

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan penataan menyeluruh sistem peradilan militer agar pembagian kewenangan mengadili prajurit TNI memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan konstitusi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com