- KontraS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Jakarta terkait revisi undang-undang peradilan militer.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut memuat celah impunitas bagi prajurit TNI dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Kasus penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus menunjukkan peradilan militer gagal menghukum pelaku secara transparan dan adil.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR buat segera merevisi Undang-undang Peradilan Militer.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan beleid itu memberikan celah bagi praktik impunitas prajurit serta bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Koordinator KontraS Jane Rosalina menilai putusan itu menjadi titik balik bagi proses reformasi peradilan militer yang memiliki semangat menghapus praktik impunitas.
"Tentu putusan ini menjadi titik balik reformasi peradilan militer untuk membongkar peradilan militer yang selama ini membuka ruang impunitas bagi para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum," kata Jane di Jakarta pada Jumat, (16/10/2026).
Menurut Jane, selama ini peradilan militer terkesan lembek ketika memberikan hukuman kepada para prajurit yang melanggar tindak pida umum.
Semisal, Jane mencontohkan, pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang vonisnya malah mendapat korting usai mengajukan banding di Peradilan Militer Tinggi Jakarta.
Apalagi, peradilan militer juga dinilai gagal menyeret seluruh terduga pelaku yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie. Investigasi KontraS menduga ada 16 orang terlibat, namun yang berhasil diproses hukum hanya empat orang.
"Andri Yunus, yang kemudian mendapatkan serangan air keras pada 12 Maret tahun 2026 oleh 16 prajurit TNI," papar dia.
Tak hanya itu, saat proses persidangan berjalan, KontraS juga seakan dihalang-halangi ketika Andrie hendak mengajukan diri sebagai pihak terkait.
"Karena alasan persidangan telah memasuki agenda keterangan saksi dan ahli, maka dari itu Majelis Hakim meminta Andri dijadikan sebagai ad informandum saja," terang Jane.
Menurut Jane, hal tersebut merupakan upaya untuk melanggengkan budaya impunitas yang diberi celah dari adanua proses persidangan yang tak transparan.
"Mereka adalah para pembunuh berseragam yang begitu pengecut dan bersembunyi di balik peradilan militer," tegas dia.
Atas dasar tersebut, merevisi peradilan militer menjadi hal yang diperlukan mendesak saat ini guna mengembalikan profesionalitas dan jiwa ksatria para serdadu.
"Itu harus menjadi urgensi kita bersama untuk kemudian membuat TNI itu semakin berjiwa ksatria, semakin profesional dengan kemudian berani mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, khususnya dalam konteks tindak pidana umum maupun kejahatan HAM itu di peradilan umum," tutup dia. (Reporter: Alif Bintang)