Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB
Sidang Kasus Little Aresha (Suara.com/Shevinna)
BACA 10 DETIK
  • Sidang pledoi pengasuh daycare Little Aresha digelar di PN Yogyakarta.

  • Pengasuh mengaku tertekan ancaman denda dan SOP dari Ketua Yayasan. 

  • Terdakwa mengungkap larangan melapor orang tua saat balita mengalami kejang.

11 pengasuh daycare Little Aresha jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jogja (Suara.com/Shevinna)

Pengakuan Terdakwa Pernah Tangani Anak Kejang 2 Kali, Dilarang Lapor Orang Tua

Di tengah deru tangisan rekan-rekannya, pembelaan terdakwa 8, SRJ akhirnya mengungkap fakta mencengangkan.

SRJ yang meminta keringan hukuman akibat dirinya menyintas autoimun dan gagal ginjal ini membongkar bagaimana hak anak kerap diabaikan demi reputasi yayasan.

SRJ mengungkapkan bahwa beban kerjanya di Little Aresha lebih menyerupai Asisten Rumah Tangga (ART) ketimbang tenaga pendidik.

Naasnya, ia membeberkan pernah dua kali menangani anak asuh yang mengalami kejang-kejang.

Namun, manajemen melarang keras dirinya untuk melaporkan insiden kritis tersebut kepada orang tua korban.

Ia meminta majelis hakim memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan yang utuh, bukan semata-mata karena kasus ini telah viral di ruang publik.

Permintaan Maaf Pengasuh Pada Anak-anak Korban

Di sudut lain, pledoi dari terdakwa 6 dan 9, DO dan L memohon maaf kepada anak-anak balita yang pernah berada dalam asuhan mereka.

Terdakwa L, seorang ibu tunggal, menangis tersedu saat mengenang rutinitasnya berangkat pagi pulang petang.

Ia mengaku telah terindoktrinasi bahwa seluruh instruksi atasan adalah hal yang sah dan aman untuk dijalankan.

"Miss minta maaf... maafkan saya yang terlalu mematuhi dan tidak bisa menolak perintah, maafkan saya karena tidak berani melapor ke pihak berwenang," tuturnya seraya mengenang momen saat mereka bernyanyi dan bermain bersama.

DO pun menyuarakan hal senada sembari berderai air mata bahwa dirinya meminta keringanan hukuman, karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga pascakematian sang ayah dan memiliki anak usia SD.

Ia berharap anak-anak asuhnya tetap tumbuh sehat di masa depan.

"Miss tidak pernah punya niat buruk kepada kalian," tutur DO.

Selain pengakuan soal tekanan kerja, rata-rata terdakwa mengandalkan alas an kemanusiaan sebagai permohonan keringanan hukuman (clementia).

Seperti terdakwa 5, ZA yang menyatakan bahwa niatnya melamar murni demi menyambung hidup sambil menangis.

Ia mengaku tak pernah membayangkan tindakannya berujung petaka besar dan memohon hakim mengingat bahwa masa depannya masih sangat panjang.

Sementara, terdakwa 2 dan 10, DR dan FN meminta majelis hakim menimbang masa kerja mereka yang masih terhitung seumur jagung di Little Aresha.

Kemudian, terdakwa 11, NF menyadari pekerjaan mengasuh anak menuntut kehati-hatian tingkat tinggi dan setiap orang harus berani memikul tanggung jawab atas perbuatannya.

Namun, di luar ruang sidang, publik dan para orang tua korban justru berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal pada semua terdakwa sebagia pertanggungjawaban nyata atas trauma fisik dan psikis yang dialami anak-anak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com