MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
BACA 10 DETIK
  • Masyarakat Transparansi Indonesia menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi definisi korupsi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Direktur Eksekutif MTI menilai usulan perubahan definisi korupsi tersebut berisiko melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • MTI mendesak Presiden Prabowo mengklarifikasi klaim persetujuan usulan serta meminta DPR menolak penghapusan unsur kerugian negara.

Sekaligus mempertanyakan pengalihan beban proyek kepada Kementerian Keuangan di tengah persoalan transparansi pengelolaan BUMN.

"Lembaga dengan rekam akuntabilitas seperti ini tidak semestinya dicarikan alasan untuk lepas dari pasal kerugian negara," ujarnya.

Belum lagi soal potensi konflik kepentingan mengingat CIO Danantara Pandu Sjahrir merupakan keponakan Luhut.

MTI turut mengingatkan posisi Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sementara dugaan penggelembungan anggaran proyek tersebut masih menjadi perhatian penyelidikan KPK.

"Kami tidak menuduh Luhut melanggar hukum, tetapi etika pejabat publik menuntut pengusul kebijakan mengungkap konflik kepentingannya dan menarik diri dari pembahasan. Yang harus diperkuat adalah tata kelola, bukan definisi korupsi," tuturnya.

Dengan berbagai catatan itu, MTI mendesak Presiden Prabowo Subianto mengklarifikasi klaim persetujuan atas usulan tersebut. MTI turut meminta DEN membuka kajian beserta metodologinya.

Termasuk mendorong DPR untuk menolak penghapusan unsur kerugian negara tanpa aturan pengganti yang setara.

Danantara diminta untuk segera menerbitkan laporan keuangan 2025 yang telah diaudit, serta untuk KPK agar menuntaskan penyelidikan proyek Whoosh secara transparan.

"Pemberantasan korupsi dibangun dengan susah payah selama lebih dari dua dekade. Ia tidak boleh dibongkar lewat satu pernyataan di halaman Istana," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com