Pemuda Tambora Curi 2 Karung Bawang Punya Kakak Ipar, Hasilnya Buat Beli Tembakau Sintetis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:58 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Polisi menangkap pria berinisial MSM (23) karena mencuri dua karung bawang di Tambora, Jakarta Barat.
  • Pelaku beraksi dua kali pada 13 dan 21 Oktober 2026 untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Atas perbuatannya, MSM terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.

Suara.com - Seorang pria berinisial MSM (23) hanya bisa tertunduk usai ditangkap polisi akibat melakukan pencurian. Ia nekat mencuri 2 karung bawang dari toko kakak iparnya untuk membeli tembakau sintetis.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pencurian itu terjadi di Jalan Laksa, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali, pada 13 dan 21 Oktober 2026.

“Modusnya, MSM datang ke toko iparnya. Kemudian, pelaku mengambil dua karung bawang dan menjualnya di wilayah Gang Kancil, Tambora, dengan harga Rp250 ribu per karung,” ujar Sudrajat, kepada wartawan, di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/10/2026).

Sudrajat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi mengenai pencurian.

Petugas kemudian menganalisis rekaman kamera CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Kemudian ketika identitas pelaku dikantongi, Tim Tiger Tambora menuju tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Saat petugas datang ke lokasi, pelaku sempat ingin melarikan diri melalui lantai 3 rumah. Namun hal itu dapat dicegah petugas.

Kepada penyidik, MSM mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com