- LPSK menyerahkan laporan hasil penghitungan restitusi perkara PT DSI kepada Kejari Depok pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Nilai ganti kerugian tersebut mencapai Rp1,07 triliun yang diperuntukkan bagi 5.102 korban yang telah memenuhi persyaratan.
- Hasil penghitungan restitusi dari LPSK itu akan ditindaklanjuti dan disampaikan langsung dalam proses persidangan perkara.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan laporan hasil penilaian ganti kerugian atau restitusi bagi korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, nilai restitusi berdasarkan penghitungan LPSK terhadap 5.102 korban yang memenuhi persyaratan mencapai Rp1,07 triliun.
Achmadi mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas tindak pidana yang dialami.
Jumlah korban ini, lanjut Achmadi, berdasarkan pembukaan permohonan yang dilakukan sejak 1 April hingga 16 Mei 2026.
Selanjutnya, pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026, LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan yang masuk dan sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Achmadi, hasil penghitungan yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Achmadi mengatakan, pemenuhan hak restitusi merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta OJK yang telah mendukung proses penghitungan restitusi korban dalam perkara PT DSI,” jelas Achmadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman mengatakan, hasil penghitungan restitusi bagi 5.102 korban Dana Syariah Indonesia (DSI) telah diserahkan LPSK kepada Kejari Depok.
Hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam persidangan, dengan penjelasan lebih terperinci dari ahli yang dihadirkan LPSK.
Ia menjelaskan, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban.
Namun, berdasarkan mekanisme pengajuan restitusi yang berlaku, korban yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan melengkapi persyaratan administrasi sebanyak 5.102 korban untuk dilakukan penghitungan restitusi.
“Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,” tandas Arif.