KPF Minta LPSK Lindungi Faturrohman dan Keluarga dari Ancaman hingga Intimidasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:44 WIB
Bentrok antara massa dengan polisi di kawasan Slipi hingga Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. [Suara.com]
BACA 10 DETIK
  • Pencari Fakta menerbitkan laporan investigasi demonstrasi berujung kericuhan pada 30 September 2026.
  • Laporan tersebut mengungkap dugaan kekerasan terhadap Faturrohman yang dibawa ke Polda Metro Jaya.
  • KPF meminta LPSK memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi Faturrohman dan keluarganya.

Suara.com - Komisi Pencari Fakta (KPF) menyoroti kasus Faturrohman dalam laporan investigasi mengenai dugaan mobilisasi represi dalam demonstrasi 27 Agustus 2026. KPF meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak Faturrohman dan keluarganya.

Rekomendasi tersebut tercantum dalam laporan investigasi berjudul Mobilisasi Represi dalam Demonstrasi 27 Agustus 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 30 September 2026. 

Dalam laporan tersebut, Faturrohman disebut menjadi salah satu korban dalam rangkaian kekerasan yang terjadi ketika situasi demonstrasi berujung kericuhan. Kasusnya menjadi sorotan setelah Faturrohman mengaku mengalami kekerasan dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

KPF dalam investigasinya menyebut terdapat dugaan keterlibatan sejumlah aktor dalam rangkaian kekerasan tersebut. Namun, temuan tersebut merupakan hasil investigasi KPF dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Atas kondisi tersebut, KPF merekomendasikan LPSK memastikan Faturrohman, keluarganya, serta keluarga Bambang Setiawan memperoleh perlindungan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

"Memastikan Faturrohman, keluarga Faturrohman, serta keluarga Bambang Setiawan memperoleh perlindungan sesuai dengan kewenangan LPSK, terutama apabila terdapat risiko ancaman, intimidasi, tekanan, atau tindakan lain yang dapat menghambat korban dan keluarga dalam memberikan keterangan atau mencari keadilan," demikian rekomendasi KPF dalam laporan tersebut.

KPF juga meminta LPSK memberikan pendampingan dan memfasilitasi pemenuhan hak korban serta saksi dalam perkara tersebut.

Pendampingan itu mencakup hak atas perlindungan, bantuan medis dan psikologis, serta bentuk bantuan lain yang tersedia sesuai mandat LPSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memberikan pendampingan dan fasilitasi pemenuhan hak korban dan saksi sesuai dengan mandat LPSK, termasuk hak atas perlindungan, bantuan medis dan psikologis, serta bentuk bantuan lain yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata KPF.

Selain perlindungan selama proses hukum berjalan, KPF meminta kebutuhan pemulihan korban turut diperhitungkan dalam penanganan perkara.

KPF merekomendasikan agar LPSK memastikan Faturrohman memperoleh akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi psikologis, termasuk kemungkinan restitusi atau kompensasi sesuai kewenangan LPSK dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Memastikan kebutuhan pemulihan korban menjadi bagian dari penanganan perkara, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, serta restitusi atau kompensasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi rekomendasi tersebut.

KPF menyatakan investigasinya menemukan dugaan adanya mobilisasi aktor negara dan non-negara dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Karena itu, perlindungan terhadap Faturrohman dan keluarganya dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan korban maupun saksi tetap dapat memberikan keterangan tanpa tekanan selama proses pengungkapan perkara berlangsung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com