- Kapolri melaporkan kepada Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026, terkait penanganan kasus karhutla.
- Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka atas kebakaran puluhan ribu hektare lahan di berbagai wilayah.
- Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang mencakup korporasi penanaman modal asing dan domestik.
Suara.com - Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan perkara ini mencakup puluhan ribu hektare lahan terbakar, termasuk area konsesi perusahaan yang tengah diproses secara hukum.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, penanganan kasus karhutla yang melibatkan perorangan mencakup 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh 13 Polda. Dari total perkara tersebut, 32 masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi.
"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," imbuhnya.
Sementara itu, penanganan terhadap korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan total area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dari 100 laporan itu, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya tercatat dalam proses penyidikan.
"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya.
Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Laporan
Selain menetapkan tersangka, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Sebanyak 11 korporasi dalam kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Adapun 71 laporan polisi lainnya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Menurut Suyudi, dua korporasi dalam kelompok ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 69 lainnya belum.
Ia juga mengungkapkan bahwa 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing masuk dalam penanganan perkara karhutla tersebut.
"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," kata dia.
Ribuan Hektare Konsesi Perusahaan Terbakar
Suyudi turut memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang menjadi bagian dari penanganan hukum Polri.
Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total luas konsesi 209.933 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Kapolri menyebut sebagian besar korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat.
"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Kapolri.