Pakar: Cegah Karhutla, Jangan Hanya Andalkan Sanksi Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 | 12:12 WIB
Ilustrasi karhutla. (Foto: Pexels/Rok Romih)
BACA 10 DETIK
  • Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin menyatakan sebagian besar lahan terbakar Januari hingga Agustus 2026 berada di luar konsesi perusahaan.
  • Zainal menyampaikan di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, bahwa wilayah yang sering terbakar harus segera diprioritaskan untuk diaudit.
  • Hasil evaluasi menunjukkan penanganan kebakaran hutan memerlukan kombinasi kepastian hukum, audit wilayah rawan, serta pencegahan yang menjangkau seluruh area berisiko.

Suara.com - Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan sanksi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Upaya pencegahan, pengawasan wilayah rawan, dan evaluasi penyebab kebakaran berulang perlu diperkuat agar penanganan karhutla lebih efektif.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengatakan, data MapBiomass menunjukkan sekitar 83 persen luas lahan yang terbakar pada Januari–Agustus 2026 berada di luar konsesi perusahaan. Temuan ini menunjukkan pengendalian karhutla perlu menjangkau wilayah yang lebih luas, tidak hanya berfokus pada pengawasan perusahaan.

Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan saja belum cukup untuk menjangkau seluruh wilayah yang berisiko mengalami kebakaran.

"Karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca dan efektivitas pencegahan," kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026), dikutip dari ANTARA.

Ia menilai, kepastian hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera. Namun, penegakan hukum tidak serta-merta menghilangkan risiko kebakaran, terutama di wilayah dengan tingkat kekeringan tinggi, kerusakan hidrologi gambut, penumpukan bahan mudah terbakar, maupun kawasan yang sulit diawasi.

Karena itu, Zainal mendorong agar wilayah yang berulang kali terbakar menjadi prioritas audit. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, mengevaluasi kegagalan pencegahan, serta memastikan pihak yang memiliki kewajiban melakukan pengendalian.

Ia juga menyoroti penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam kasus karhutla. Menurutnya, kebakaran yang terus berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan penegakan hukum yang selama ini dijalankan.

Zainal menilai pemerintah perlu mengevaluasi penerapan prinsip tersebut, termasuk kejelasan nilai ganti rugi yang dituntut dan dampaknya terhadap upaya mencegah kebakaran pada masa mendatang.

"Indonesia perlu belajar bahwa keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari besarnya nilai gugatan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran dan membuktikan tanggung jawab hukum secara adil," ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa juga mengandalkan langkah pencegahan, antara lain pemetaan risiko, pengelolaan vegetasi, sistem peringatan dini, serta pemadaman terpadu.

Dalam penegakan hukum, menurut Zainal, penentuan tanggung jawab juga perlu mempertimbangkan hubungan sebab-akibat untuk memastikan apakah perusahaan menjadi penyebab kebakaran.

Dengan demikian, upaya mengatasi karhutla perlu menggabungkan kepastian hukum, evaluasi wilayah yang berulang kali terbakar, dan pencegahan yang menjangkau seluruh area berisiko.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com