Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
BACA 10 DETIK
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan siap membela kliennya dari dakwaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kejaksaan Agung mendakwa Febrie melakukan pemerasan Rp55 miliar serta pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah dan mata uang asing.
  • Sidang lanjutan pada Senin, 26 Oktober 2026, memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim membaca putusan sela.

Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap membela kliennya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) akan sulit dibuktikan di persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

“Kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum akan sulit dibuktikan,” kata Patra.

Menanggapi putusan sela majelis hakim yang memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, Patra menegaskan bahwa hakim tidak menolak perlawanan yang diajukan pihaknya.

“Oleh karena itu tentu kami di sini menyampaikan apresiasi, penghargaan, kepada majelis hakim yang secara sudah cermat tidak terburu-buru memutus atau menolak perlawanan kami,” ujarnya.

Dengan berlanjutnya persidangan, tim kuasa hukum menyatakan akan menggunakan tahap pembuktian untuk menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dalam perkara TPPU tersebut, jaksa mendakwa Febrie melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com