- Komisi I DPR RI menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
- Revisi undang-undang tersebut bertujuan memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum bagi prajurit TNI.
- DPR dan pihak TNI akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut setelah masa reses berakhir.
Suara.com - Komisi I DPR RI menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Revisi tersebut dinilai penting untuk memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyatakan UU Peradilan Militer sudah sepantasnya diperbarui untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan zaman.
"Kalau sudah di putusan MK, berarti memang harus ada perubahan dari undang-undang sebelumnya memang sudah terlalu lama juga, ya. Jadi, apa, undang-undang tentang peradilan militer ini sudah ada sejak dari tahun 1997. Artinya sudah 30 29 tahun lah ya, 29 tahun. Kalau pertanyaannya eh layakkah untuk direvisi, ya sangat layak dilihat eh situasi kebutuhan kekinian, begitu," ujar Nurul saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan resmi terkait putusan MK tersebut akan dilakukan DPR setelah masa reses berakhir.
Berbagai isu krusial mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI juga akan dibahas secara mendalam selama proses revisi.
"Dan pertanyaan-pertanyaan tentang apakah peradilan militer dianggap egaliter, misalnya, kemudian apakah seperti apa yang harus di di eh dimasukkan ke dalam kategori peradilan militer, apakah prajurit tidak bisa di diadili di peradilan umum dan seterusnya. Ya, kami pikir ini nanti akan bisa didiskusikan dalam rangka apa namanya revisi dari undang-undang eh peradilan militer yang sudah ada ini," jelasnya.
Lebih lanjut, DPR membuka ruang untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, terutama jika revisi UU Peradilan Militer telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Tapi bahwa eh keputusan MK yang harus direvisi karena undang-undang yang sudah lama, kami membuka, membuka ruang untuk eh ya tentu saja akan dibahas di Komisi I, insyaallah, ya karena bisa saja langsung ke balek ataupun di mana, tapi pastinya bahwa kami bersiap-siap juga untuk menerima ini sebagai sebuah masukan dan kemudian secepatnya kita perkerjakanlah kalau memang itu sudah masuk kepada apa namanya Prolegnas prioritas," pungkasnya.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Perubahan tersebut perlu memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Putusan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut untuk memahami lebih jauh tindak lanjut yang diperlukan.