- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan surat keberatan kepada LPSK dan Majelis Hakim pada Senin, 26 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Keberatan tersebut diajukan karena pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang dinilai tidak memenuhi syarat untuk menerima pelindungan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Febrie Adriansyah sendiri didakwa oleh JPU Kejagung atas kasus pemerasan sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Suara.com - Tim kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan keberatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pemberian pelindungan terhadap pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Surat keberatan tersebut juga disampaikan kepada Majelis Hakim setelah pembacaan putusan sela atas perlawanan Febrie Adriansyah.
"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Kuasa hukum Febrie menyebut Ferry dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Atas dasar itu, mereka mengajukan keberatan terhadap pelindungan yang diberikan kepada Ferry.
"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar dia.
Menanggapi hal itu, hakim menjelaskan surat keberatan itu hanya ditujukan untuk diketahui majelis hakim dan tidak disampaikan kepada penuntut umum.
Meski begitu, hakim menyebut keberatan tersebut telah disampaikan secara singkat oleh kuasa hukum Febrie.
"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat Terdakwa," jawab hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.
Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.