- Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panja RUU Perampasan Aset pada Senin di Jakarta untuk mempercepat pengesahan regulasi.
- Direktur Pushan Oce Madril meminta Panja membuka draf terbaru agar masyarakat dapat mengawasi substansi aturan secara transparan.
- Panja menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026 demi memperkuat pengembalian aset negara.
Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap penting setelah Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja). Namun, percepatan pembahasan perlu diikuti keterbukaan draf dan pengawasan ketat agar aturan yang disusun tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan), Oce Madril, meminta Panja membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana masukan yang telah disampaikan dalam proses penjaringan aspirasi sebelumnya diakomodasi dalam rumusan terbaru.
“Karena itu sudah ada Panja, menurut saya draf terbarunya seperti apa saya kira itu perlu dibuka ke publik supaya masukan-masukan yang kemarin sudah dibahas panjang lebar itu bagaimana akhirnya,” kata Oce kepada ANTARA di Jakarta, Senin (26/10/2026), mengutip dari ANTARA.
Menurut Oce, proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU tersebut telah melibatkan banyak pihak. Tahapan legislasi melalui Program Legislasi Nasional juga telah dilalui. Karena itu, perhatian selanjutnya perlu diarahkan pada substansi aturan yang akan disepakati.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset seharusnya memperkuat instrumen hukum untuk memberantas korupsi dan kejahatan lainnya, terutama dalam mendukung pengembalian aset negara. Namun, kewenangan perampasan aset juga harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Oce mengingatkan agar regulasi tersebut tidak justru menciptakan peluang baru bagi praktik curang atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai penyusunan itu menimbulkan fraud (kecurangan) baru. Jangan sampai muncul mafia-mafia hukum baru. Itu yang ingin kita pastikan,” ujarnya.
Terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, Oce menilai tenggat tersebut masih wajar mengingat pembahasan regulasi ini telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepastian penyelesaian agar tujuan pengembalian aset negara tidak terus tertunda.
“Menurut saya, perampasan aset itu butuh ketegasan kapan mau diketok? Jadi, DPR harus putuskan. Dan kita ingat tujuannya harus betul-betul bisa menjangkau pengembalian kerugian atau aset negara. Kalau tidak, ya, percuma,” kata Oce.
Sebelumnya, rapat internal Komisi III DPR pada Senin menyepakati pembentukan Panja RUU Perampasan Aset yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan Panja sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026.