- Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendukung revisi UU Tipikor pada 26 Oktober 2026.
- Dukungan tersebut diberikan agar aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat disesuaikan dengan konvensi UNCAC.
- Revisi diusulkan mencakup suap antarpihak swasta, peningkatan kekayaan tidak wajar, perdagangan pengaruh, dan penyuapan pejabat asing.
Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, mendukung revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Apabila bertujuan menyesuaikan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.
"Aku setuju itu kalau memang dia maksudkan bahwa kita harus menyesuaikan instrumen-instrumen internasional yang sudah kita sepakati, itu bagus," kata Saut dikutip dari YouTube Novel Baswedan Podcast, Senin (26/10/2026).
Menurut Saut, penyesuaian dengan UNCAC seharusnya tidak hanya membahas ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.
Revisi juga perlu memperhatikan bentuk-bentuk korupsi lain, termasuk praktik suap antarpihak swasta yang dapat mengganggu persaingan usaha.
"Termasuk yang bilang swasta dengan swasta, sebab sesama swasta dan itu kan merusak sebenarnya, bikin persaingan tidak sehat," ujarnya.
Selain korupsi di sektor swasta, Saut menyoroti sejumlah instrumen lain dalam UNCAC, seperti illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar, trading in influence atau perdagangan pengaruh, serta penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Menurutnya, apabila revisi UU Tipikor memang diarahkan untuk mengakomodasi berbagai instrumen tersebut, langkah itu patut didukung.
"Kalau itu dia maksudkan, ya aku ikut di barisan kau juga gitu. Kalau memang benar tujuannya adalah illicit enrichment, trading in influence, swasta ke swasta, terus pejabat asing, ini keren, ini instrumen," tegas Saut. (Reporter: Agustin Dwi Anggraini)