- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan lembaganya mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum pada masa reses di Jakarta, Senin (26/10/2026).
- Percepatan agenda tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan dari sekitar 20 elemen masyarakat dan dokumen tertulis demi penyusunan regulasi.
- Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan pembahasan undang-undang terkait tindak pidana tersebut rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sepakat mempercepat jadwal agenda rapat-rapat untuk dimulai pada masa reses ini guna memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa tuntas pada 15 Desember 2026.
Semula, kata dia, jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diagendakan akan digelar di masa sidang pada November mendatang namun dimajukan pada masa reses.
Menurut dia, percepatan jadwal itu sudah disetujui oleh pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pada sejumlah RDPU yang akan digelar menurut dia, ada sekitar 20 elemen masyarakat yang akan memberi masukan untuk RUU Perampasan Aset, seperti organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," kata dia.
Selain itu, dia pun mempersilakan kepada elemen masyarakat lainnya untuk turut menyampaikan pandangannya soal RUU Perampasan Aset bila tidak bisa langsung datang ke DPR RI.
Pandangan itu, kata dia, bisa dikirim melalui dokumen tertulis.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.
Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.