- Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menyoroti maraknya kasus perundungan di sekolah hingga perguruan tinggi pada 26 Oktober 2026.
- Agung menegaskan pemerintah dan pemangku kepentingan harus memperkuat pendidikan karakter, sistem pengawasan, serta perlindungan korban secara serius.
- Ia mendorong evaluasi pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 agar pencegahan dan penanganan perundungan berjalan efektif.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut memerlukan penanganan serius melalui penguatan pendidikan karakter, sistem pengawasan, dan perlindungan terhadap korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar ini, berulangnya kasus perundungan harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera memperkuat upaya pencegahan.
"Merajalelanya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, menunjukkan bahwa persoalan ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Pemerintah harus bergerak secepatnya," kata Agung.
Ia menilai maraknya kasus tersebut mengindikasikan masih adanya kesenjangan antara tujuan pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.
"Penanaman nilai-nilai kemanusiaan, sikap saling menghormati, serta pembentukan budaya sekolah yang aman dinilai belum berjalan optimal," ujarnya.
Selain itu, Agung menyoroti belum maksimalnya sistem deteksi dini dan pengawasan di sekolah maupun asrama perguruan tinggi.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengaduan dan kecepatan respons institusi dalam menangani laporan.
"Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Perundungan tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga dapat merusak rasa aman, kepercayaan diri, dan hubungan sosial mereka. Bahkan, korban berisiko kehilangan keberanian untuk kembali bersekolah karena takut mengalami perlakuan serupa," tegasnya.
Agung juga menyinggung keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan mendorong pencegahan, perlindungan, partisipasi, dan penanganan secara kolaboratif. Namun, pelaksanaannya perlu terus dievaluasi agar berjalan konsisten.
"Dalam kebijakan publik, sering kali terjadi dinamika atau bias implementasi. Oleh sebab itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga institusi pendidikan, penegak hukum, serta orang tua," katanya.
Agung turut mengkritik kecenderungan sejumlah institusi pendidikan yang baru bergerak setelah kasus perundungan menjadi perhatian publik atau viral di media sosial.
"Sekolah tidak cukup hanya memberikan respons setelah kejadian. Pimpinan satuan pendidikan harus memastikan sistem pengawasan, saluran pengaduan, prosedur penanganan, serta evaluasi berkala berjalan efektif," katanya.
Pihaknya juga mendorong evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola penanganan perundungan di sekolah guna mencegah pembiaran serta anggapan bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang wajar di kalangan peserta didik.
Agung mengingatkan agar setiap laporan ditangani secara serius dan tidak ditutupi demi menjaga nama baik institusi.
"Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius dan tidak ditutupi demi menjaga nama baik institusi," pungkasnya.