Kasus 1,16 Ton Ketamin: 7 WNI ABK Kapal MT Global 168 Dibebaskan karena Tak Tahu Angkut Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin dengan Kapal MT Global 168 berinisial YCY (tengah) digiring oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri melepas tujuh WNI awak Kapal MT Global 168 karena terbukti tidak memiliki niat jahat.
  • Petugas menetapkan warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka tunggal atas penyelundupan 1,16 ton ketamin.
  • Tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan pada Oktober 2026.

Suara.com - Bareskrim Polri melepas tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sempat diamankan dalam pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyebut ketujuh WNI tersebut dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea dalam keterlibatan mereka.

“Sudah kami kembalikan,” kata Cahyo dikutip dari ANTARA, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan, petugas mengamankan delapan orang saat menangkap kapal tersebut. Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial YCY dan tujuh WNI.

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, tujuh WNI berstatus saksi karena tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa narkoba.

"Kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut (narkoba) ada berada di dalam kapal,” jelasnya.

Menurut Cahyo, ketujuh WNI direkrut untuk bekerja sebagai awak kapal dengan tugas berlayar sesuai instruksi. Mereka tidak mengetahui adanya pengiriman ketamin yang belakangan ditemukan di kapal tersebut.

Cahyo menyebut YCY berperan sebagai manajer kapal sekaligus pihak yang mengendalikan perjalanan kapal dan pengiriman ketamin HCL seberat 1,16 ton. Barang bukti narkoba itu kini telah diamankan penyidik.

“Pada saat berlayar, dia melakukan perlambatan dan mengarahkan barang ke Thailand, tapi kemudian dia berbelok lagi ke arah Laut Andaman yang sudah masuk berbatasan dengan Pulau Sumatera. Di situlah kecurigaan kita bahwa kapal tersebut akan melakukan ship-to-ship atau melemparkan barang ke kapal lain,” ucapnya.

Penyidik menduga kapal tersebut hendak melakukan ship-to-ship, yakni memindahkan muatan ke kapal lain di tengah laut. Pergerakan kapal yang melambat dan kemudian mengubah arah pelayaran menjadi salah satu hal yang menimbulkan kecurigaan petugas.

Cahyo juga mengungkapkan, perekrut diduga menggunakan modus mencari awak kapal berusia tua untuk menjalankan pelayaran tersebut.

“Jadi, tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah. Belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal. Maka, kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,” katanya.

Saat ini, YCY telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta. Penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul ketamin yang dibawa kapal tersebut, termasuk menelusuri sumber barang haram itu dan kemungkinan jaringan yang terlibat.

Tim gabungan menggagalkan pengiriman 1 ton ketamin yang diangkut kapal MT Global 168 di kawasan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026).

1,16 Ton Ketamin

Sebelumnya, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan ketamin HCL di perairan Tanjung Balai Asahan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat bruto total 1,16 ton. Sejumlah alat komunikasi dan Kapal MT Global 168 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin, berdasarkan estimasi yang disampaikan dari jumlah barang bukti yang disita.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com