Rekor! 166 Pihak Disanksi Denda Rp2,23 Triliun Gegara Mafia Saham

Senin, 26 Oktober 2026 | 21:42 WIB
Ilustrasi [Antara]
BACA 10 DETIK
  • OJK mempercepat penegakan hukum transaksi saham tidak wajar untuk menjaga integritas pasar modal pada 26 Oktober 2026 di Jakarta.
  • OJK menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak serta menangani 122 kasus pelanggaran hingga Oktober 2026.
  • Pelanggaran saham DSSA, BREN, dan CUAN dikenakan total denda utama sebesar Rp2,1 triliun serta sanksi pembekuan izin profesi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses penegakan hukum terhadap indikasi transaksi saham tidak wajar guna menjaga integritas pasar modal, meningkatkan transparansi, dan memulihkan kepercayaan investor. Selain sanksi administratif, regulator membuka peluang untuk membawa kasus pelanggaran berat ke jalur peradilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Hasan menekankan bahwa penindakan atas bentuk pelanggaran seperti manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, serta penyamaran kepemilikan saham akan dijalankan secara tegas dan konsisten.

"Jika kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka," ujar Hasan Fawzi.

Guna mendeteksi potensi pelanggaran secara dini, OJK mendorong BEI untuk memperkuat sistem pemantauan transaksi harian, khususnya dalam mengidentifikasi pola perdagangan terkoordinasi, serta mempercepat proses tindak lanjut atas hasil pengawasan di lapangan.

Berdasarkan data penindakan hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Rincian penindakan lainnya meliputi:

  • Sanksi Administratif Operasional: 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan kegiatan di pasar modal, serta 6 perintah tertulis.
    Sanksi Keterlambatan: Denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.
  • Kasus dalam Proses (Pipeline per 1 Oktober 2026): Sebanyak 122 kasus sedang ditangani, terdiri atas 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Penindakan Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Dalam pembacaan penindakan terbaru, OJK merilis penetapan sanksi administratif atas pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Total nilai denda utama yang dikenakan pada ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, dengan rincian:

Kasus DSSA: Denda sebesar Rp1,5 triliun.

Kasus BREN: Denda sebesar Rp500 miliar.

Kasus CUAN: Denda sebesar Rp100 miliar.

Penindakan pada ketiga kasus tersebut turut disertai penjatuhan sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan pihak perseorangan yang terlibat, termasuk sanksi pembekuan izin profesi di bidang pasar modal.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com