News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) lakukan finalisasi analisis dan evaluasi terhadap 10 undang-undang serta rancangan undang-undang strategis untuk memastikan setiap regulasi nasional telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Kementerian HAM memfinalisasi evaluasi sepuluh undang-undang strategis di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) guna memastikan keselarasan prinsip hak asasi manusia.
  • Langkah ini dilakukan karena banyak kebijakan sektoral selama ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi masyarakat.
  • Hasil analisis akan menjadi rekomendasi bagi kementerian dan lembaga untuk merevisi undang-undang atau menyusun kebijakan yang lebih komprehensif.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) lakukan finalisasi analisis dan evaluasi terhadap 10 undang-undang serta rancangan undang-undang strategis untuk memastikan setiap regulasi nasional telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Beberapa di antaranya yang jadi sorotan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kepolisian hingga Undang-Undang Peradilan Militer.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan bahwa selama ini masih banyak kebijakan yang disusun berdasarkan kebutuhan sektoral, tetapi belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi manusia.

"Sering kali terjadi, tidak hanya di pusat maupun di daerah, banyak kebijakan disusun memang disesuaikan dengan kebutuhan, tapi luput dari aspek hak asasi manusianya," kata Sofia dalam rapat finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

"Inilah yang menjadi kenapa masyarakat sering melakukan demo atau merasa tidak puas karena merasa haknya tidak terlindungi," katanya menambahkan.

Nantinya, hasil analisis tersebut akan menjadi rekomendasi bagi kementerian dan lembaga untuk menyempurnakan kebijakan agar lebih berperspektif HAM.

Terhadap UU yang telah sah akan diajukan kepada DPR untuk dilakukan perbaikan.

"Kalau perbaikannya hanya beberapa pasal saja, kita ajukan revisi, tapi kalau lebih dari setengahnya akan kita minta untuk diganti," ucap Sofia.

Ia menjelaskan, pembentukan Kementerian HAM merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengawal agar setiap kebijakan yang diterbitkan kementerian dan lembaga telah memiliki indikator HAM sejak tahap perumusan.

Baca Juga: Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

"Kami tidak hanya melakukan analisis terhadap undang-undang yang sudah existing, tapi bagaimana kita mengawal bersama agar setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian/lembaga itu sudah memiliki indikator dan aspek hak asasi manusia," ujarnya.

Kementerian HAM juga membuka ruang diskusi lanjutan agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui revisi maupun penyusunan aturan yang lebih komprehensif.

Sepuluh regulasi yang dianalisis meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  4. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  5. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  6. Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
  7. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  8. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
  9. UU tentang Organisasi Kemasyarakatan
  10. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Load More