- Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan alasan keterlambatan informasi kasus kekerasan di Madiun pada 27 Oktober 2026.
- Kementerian PPPA wajib berkoordinasi dengan pihak daerah guna memastikan kebenaran kronologi sebelum mengumumkan kepada publik.
- Prioritas utama kementerian adalah memenuhi kebutuhan korban serta mengutamakan penanganan terbaik berdasarkan fakta lapangan.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menjelaskan alasan kementeriannya tidak selalu bisa langsung memberikan informasi terbaru terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang viral di media sosial.
Hal itu disampaikan Arifah saat menanggapi kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, diduga dilakukan oleh suami siri korban, Dwi Bagus Martono.
Arifah mengatakan, Kementerian PPPA perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di daerah untuk memastikan kondisi dan kronologi kasus sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Jadi kami terkesan lamban, sebetulnya karena kami butuh kepastian. Jangan sampai kita memberikan informasi yang keliru, karena ini butuh penanganan lebih lanjut,” kata Arifah kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia mengakui bahwa informasi yang beredar di media sosial memang membantu kementerian mengetahui adanya kasus kekerasan dengan lebih cepat.
Namun, informasi tersebut tetap perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.
"Kita harus melihat secara jelas, yang tahu posisinya adalah teman-teman yang ada di daerah," kata Arifah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 186, Kementerian PPPA menjadi rujukan akhir dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Ketika menerima informasi mengenai kasus yang viral, Arifah mengaku langsung mengkoordinasikan penanganannya dengan pihak terkait, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di daerah.
Arifah menegaskan, setelah menerima laporan, prioritas utama kementeriannya adalah memastikan kebutuhan korban terpenuhi dan penanganan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Bila ada korban, maka yang kami prioritaskan adalah penanganan terhadap korban. Apa yang dibutuhkan, kepentingan terbaik untuk korban,” kata Arifah.
Arifah mengatakan, proses tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta di lapangan, sekaligus memastikan penanganan terhadap korban dapat dilakukan secara tepat.