Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi memaparkan laporan strategis terkait capaian penegakan hukum kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini.

Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri merinci bahwa penegakan hukum terbagi menjadi dua kategori utama, yakni perorangan dan korporasi.

Untuk kategori perorangan, jajaran Polri melalui 13 Polda telah menerbitkan 286 Laporan Polisi (LP) dengan menetapkan 243 orang sebagai tersangka atas total luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektar.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap korporasi mencakup 100 LP dari 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter dengan total luas lahan terbakar seluas 29.534,99 hektar.

Sebanyak 23 korporasi dari total kasus tersebut direkomendasikan untuk pencabutan izin operasional karena terbukti melanggar.

Yang tak kalah penting, Kapolri juga mengungkap adanya puluhan korporasi pemicu karhutla yang terafiliasi dengan Penanaman Modal Asing (PMA) atau asing, di mana sebagian di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendominasi wilayah Kalimantan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com