Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:34 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (ketiga darii kiri) di Jakarta pada Selasa, (27/10/2026). [Suara.com/Alif]
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritik draf revisi UU HAM.
  • Kritik tersebut disampaikan karena draf revisi tidak tegas mendefinisikan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.
  • Komnas HAM berencana menyerahkan catatan kepada DPR untuk mencegah pelemahan kedudukan hukum serta intervensi politik.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang tengah digodok pemerintah dan DPR.

Pasalnya, rancangan beleid tersebut dinilai belum tegas menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen dalam pasal definisi kelembagaan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah khawatir, tidak dicantumkannya frasa independen dalam pasal yang mendefinisikan Komnas HAM dapat memperlemah kedudukan hukum lembaga tersebut dalam menjalankan mandatnya.

"Tentu ini memiliki standing atau kedudukan (kelembagaan) yang kurang kuat," kata Anis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Anis, meski independensi Komnas HAM disebut dalam pasal lain, penegasan tersebut semestinya sudah tercantum sejak pasal awal yang mendefinisikan kedudukan lembaga itu.

"Meskipun di pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di (pasal) definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara independen," tambahnya.

Komnas HAM berencana menyampaikan catatan tersebut kepada DPR agar rumusan dalam draf revisi UU HAM tidak menimbulkan persoalan terkait kedudukan dan kemandirian lembaga.

"Untuk itu, kami tentu nanti akan memberikan catatan itu kepada DPR," ucap Anis.

Kritik serupa disampaikan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.

Ia menegaskan, independensi merupakan syarat mutlak bagi Komnas HAM agar dapat menjalankan tugasnya tanpa ketergantungan maupun kepentingan politik tertentu.

"Penguatan independensi dan kelembagaan Komnas HAM adalah prasyarat mutlak," ucap Prabianto.

Menurut Prabianto, independensi tidak cukup hanya dinyatakan dalam aturan, tetapi juga harus menjamin kemandirian lembaga dalam menjalankan operasional, mengambil keputusan, hingga mengelola anggaran tanpa intervensi politik.

"Status ini menuntut kemandirian lembaga, baik efisiensi operasional, pengambilan keputusan, maupun penganggaran yang bebas dari intervensi politik," pungkasnya.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com