Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM

Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:33 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (ketiga darii kiri) di Jakarta pada Selasa, (27/10/2026). [Suara.com/Alif]
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti hilangnya klausul independen dalam draf revisi UU HAM di Jakarta pada 27 Oktober 2026.
  • Komnas HAM menilai draf revisi tersebut berpotensi melemahkan karena rekomendasi lembaga kini tidak lagi bersifat mengikat secara hukum.
  • Komisioner Uli Parulian menyatakan draf tersebut belum memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi masyarakat adat, disabilitas, dan lingkungan hidup.

Suara.com - Wacana pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menuai sorotan dari Komnas HAM. Salah satu yang menjadi perhatian adalah independensi lembaga yang lahir pada awal reformasi itu.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam draf RUU HAM yang diterimanya, lembaganya hanya didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan HAM.

Draf tersebut tidak mencantumkan klausul independen atau mandiri sebagaimana tertuang dalam undang-undang yang lama.

"Tentu ini memiliki standing atau kedudukan (kelembagaan) yang kurang kuat," kata Anis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Meski dalam pasal lain disebutkan sebagai lembaga independen, menurut Anis, kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri seharusnya dicantumkan dalam pasal dasar yang mengatur definisi lembaga.

"Untuk itu, kami tentu nanti akan memberikan catatan itu kepada DPR," ucapnya.

Selain itu, Anis menilai rancangan undang-undang tersebut berpotensi melemahkan rekomendasi Komnas HAM yang selama ini dijadikan acuan, terutama jika rekomendasi itu tidak bersifat mengikat secara hukum.

"Nah, di pembahasan kemarin itu sempat di (tahap) harmonisasi, itu masih ada rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum. Sekarang per 23 September itu justru hilang," tutur Anis.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian menambahkan, RUU HAM saat ini belum memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta perlindungan lingkungan hidup.

"Memang ada di RUU HAM yang ada sekarang ini, tetapi tidak secara menyeluruh," ungkap Uli.

Menurut Uli, RUU HAM yang tengah dibahas seharusnya diselaraskan dengan peraturan lain yang lahir dari ratifikasi konvensi internasional dan telah diadopsi pemerintah.

"Nah, jadi RUU HAM yang sekarang perlu menyesuaikan dengan ketentuan hukum positif yang sudah hasil ratifikasi konvensi kovenan hak sipil politik dan ekonomi sosial budaya," pungkas dia.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com