- Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa di Jakarta terkait pengadilan prajurit pelaku pidana umum.
- Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili melalui peradilan umum.
- Komnas HAM menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk merevisi undang-undang guna menghilangkan impunitas militer.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya menyambut baik putusan para hakim konstitusi tersebut. Pasalnya, selama ini personel militer yang melakukan tindak pidana umum justru diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.
Anis mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Para pelaku yang berlatar belakang militer justru mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding peradilan militer.
"Tentu ini (putusan MK) ini patut disambut baik. Salah satu rekomendasi Komnas HAM di kasus Andrie Yunus dan kasus-kasus sebelumnya juga mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-undang Peradilan Militer," kata dia di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Anis mengatakan Komnas HAM akan mempelajari putusan tersebut sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurut dia, putusan MK itu seharusnya menjadi momentum untuk membenahi celah impunitas yang kerap terjadi dalam sistem peradilan militer.
"Ini momen yang penting untuk nanti ditindaklanjuti oleh Komnas HAM, baik melalui kajian juga koordinasi dengan pihak-pihak lain. Sehingga ada perbaikan ke depan," tandas Anis.
Sebagai informasi, melalui Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam perkara tersebut, MK meminta pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang yang dinilai kental dengan nuansa impunitas tersebut. Ke depan, penanganan tindak pidana umum yang dilakukan personel militer harus berada di bawah kewenangan peradilan umum, bukan lagi peradilan militer.
Gugatan uji materiil tersebut sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Pasaribu, yang juga merupakan korban kekerasan oleh tentara.
Reporter: Alif Bintang