- Advokat Amin Fahrudin meminta DPR mempertegas batasan waktu perampasan aset tanpa putusan pidana dalam RUU Perampasan Aset pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Ia menyampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta bahwa pembuktian terbalik bagi pejabat korupsi harus dihitung sejak mulai menjabat.
- Kebijakan tersebut bertujuan menjamin asas keadilan dan kepastian hukum agar harta kekayaan legal sebelum menjabat tidak ikut disita negara.
Suara.com - Advokat Amin Fahrudin meminta pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mempertegas pengaturan tempus delicti atau rentang waktu dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture/NCB).
Batasan tersebut dinilai penting untuk menjamin asas keadilan bagi pemilik harta.
Pernyataan tersebut disampaikan Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Amin menekankan bahwa skema pembuktian terbalik terbatas (illicit enrichment) tidak boleh diterapkan secara sembarangan tanpa batasan waktu yang jelas.
“Ini saya merekomendasikan supaya tempus delicti NCB-nya itu dipertegas, Pak. Jadi kan tadi RUU kita sudah memberikan limitasi pada delik formilnya. Nah, ini dari sisi pembuktian terbaliknya, ya kan?” kata Amin.
“Itu dilakukan tidak apa ya, tidak gebyah-uyah kalau bahasa Jawanya, Pak. Jadi tidak semuanya itu dinyatakan bahwa harta Anda itu tercemar, gitu loh, Pak,” lanjutnya.
Ia mencontohkan, bagi seorang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, mekanisme pembuktian terbalik seharusnya hanya dihitung sejak yang bersangkutan resmi menjabat, bukan menarik harta dari latar belakang sebelumnya.
“Jadi seorang pejabat seumpamanya, kalau dia pernah kena pidana, seumpamanya korupsi, maka pembuktian terbaliknya itu dimulai sejak dia menjabat,” ujarnya.
Menurutnya, harta yang diperoleh sebelum menjabat atau berasal dari latar belakang pengusaha tidak boleh serta-merta disita jika tidak ada kaitannya dengan kerugian negara.
“Kan tidak adil juga, Pak, orang belum memperoleh harta pada saat apa namanya, belum menjabat, tapi ikut dirampas menggunakan proses NCB,” tegasnya.
Amin mengibaratkan mekanisme NCB seperti alat berat yang menyapu bersih seluruh aset jika tidak dibatasi aturan secara ketat.
“Ini kan sebenarnya kan palugada nih, Pak, NCB ini, Pak. Kayak kapal keruk, Pak. Pokoknya Anda tidak bisa membuktikan terbalik, ya, jaksa bisa membuktikan, Anda tidak bisa membuktikan bahwa itu adalah barang halal atau barang legal, maka dirampas untuk negara. Ini kan kapal keruk, Pak,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan kondisi administrasi aset di Indonesia yang dinilainya belum sepenuhnya rapi, baik di tingkat pejabat publik maupun masyarakat umum.
"Nah, di tengah situasi bahwa apa namanya, administrasi aset baik itu di pejabat publik maupun di warga negara itu masih rendah, Pak. Tidak semua aset kita itu punya legalitas, Pak,” kata Amin.
Oleh karena itu, Amin mendorong DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset tetap berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai semangat konvensi antikorupsi PBB (UNCAC) tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.