DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). [Tangkapan layar]
BACA 10 DETIK
  • Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama pakar hukum di Jakarta pada Rabu.
  • Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menekankan pentingnya pengesahan regulasi tersebut secara maksimal di tengah keterbatasan waktu.
  • Pembahasan bersama puluhan narasumber bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa depan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama pakar hukum dan pimpinan asosiasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Rapat yang digelar pada masa reses persidangan tahun 2026–2027 ini secara khusus membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Saat membuka rapat, Sahroni menyapa sejumlah tokoh hukum yang hadir, di antaranya Jamin Ginting, pimpinan DPN Peradi, serta perwakilan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu.

Ia juga menyoroti pentingnya pembahasan RUU tersebut agar dapat disahkan secara maksimal meski waktu yang tersedia terbatas.

"Dan perkenankan menyampaikan agenda rapat yang pertama, menerima masukan dari bapak-bapak yang ada pagi hari ini yang lebih menarik karena waktu mepet agar segera disahkan ya, RUU Perampasan Aset ini secara maksimal," ujar Sahroni.

Sahroni menegaskan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk memastikan substansi undang-undang tersebut matang.

Menurutnya, salah satu prinsip utama dalam penyusunan regulasi ini adalah mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama agar RUU ini bukan jadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum," tambahnya.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tersebut kemudian dilanjutkan dengan mempersilakan Amin Fahrudin untuk menyampaikan paparan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com