- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN melalui RUU Perampasan Aset pada 14 Oktober 2026.
- Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai perampasan aset tetap memerlukan pembuktian asal-usul kekayaan guna menghindari pelanggaran hak pemilik harta.
- DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 setelah diterima sebagai usul inisiatif pada 6 Oktober 2026.
Suara.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas negara memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan penegak hukum.
Apakah harta yang tidak tercantum dalam laporan kekayaan otomatis dapat disita, atau tetap harus dibuktikan asal-usulnya?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, pejabat yang melaporkan kekayaan lebih rendah daripada harta yang sebenarnya dimiliki seharusnya dapat dikenai perampasan aset.
“Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Tanak mengaitkan gagasannya dengan prinsip pembuktian terbalik yang dikenal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pandangannya, pejabat yang melaporkan kekayaannya perlu mempertanggungjawabkan jika kemudian ditemukan aset lain yang tidak dicantumkan.
Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak perlu lagi memproses temuan tersebut melalui penyelidikan, penyidikan, ataupun persidangan sebelum mengambil alih harta yang tidak dilaporkan.
“Iya termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN tapi tidak melapor, harta kekayaannya, hartanya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ujar Tanak.
Namun, usulan itu menyentuh persoalan mendasar: apakah ketidakpatuhan melaporkan kekayaan cukup untuk menjadi dasar perampasan, ataukah negara tetap harus membuktikan bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana?
Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LHKPN?
LHKPN merupakan instrumen untuk memantau kekayaan penyelenggara negara sekaligus membantu mendeteksi potensi konflik kepentingan dan dugaan korupsi. Pelaporan ini diatur, antara lain, melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, laporan kekayaan wajib disampaikan ketika seseorang pertama kali menjabat, berakhir masa jabatannya atau pensiun, diangkat kembali, serta secara berkala selama menduduki jabatan.
Untuk pelaporan tahunan, kekayaan yang dilaporkan merupakan kondisi per 31 Desember dan harus disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Kewajiban itu mencakup berbagai kelompok pejabat, mulai dari presiden dan wakil presiden, menteri, kepala daerah, anggota legislatif, hakim, hingga pejabat di kementerian, lembaga negara, serta badan usaha milik negara dan daerah.
Kewajiban juga berlaku bagi sejumlah pejabat yang menjalankan fungsi strategis, termasuk pengelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta aparat penegak hukum dalam kategori yang ditentukan aturan.
Dengan cakupan tersebut, LHKPN tidak sekadar menjadi kewajiban administratif. Laporan ini juga menjadi salah satu instrumen untuk membandingkan kekayaan pejabat dengan penghasilan dan profil jabatannya.
Meski demikian, ketidaksesuaian antara isi LHKPN dan kekayaan yang ditemukan belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana aset tersebut diperoleh.
Perbedaan itu dapat menjadi petunjuk awal yang perlu ditelusuri, tetapi asal-usul harta tetap menjadi persoalan penting dalam menentukan langkah hukum.
Perampasan Aset Tanpa Proses Hukum, Apa Batasnya?
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendukung gagasan agar aset yang sengaja tidak dilaporkan dapat dirampas negara. Namun, ia menekankan bahwa perampasan harus didasarkan pada pembuktian, terutama jika aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana.
“Sangat setuju sehingga kemudian seluruh pejabat negara melaporkan secara jujur,” kata Yudi kepada Suara.com, Senin (26/10/2026).
Menurut Yudi, ketidakjujuran dalam melaporkan kekayaan perlu ditindak tegas. Akan tetapi, penindakan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan proses pembuktian dan hak pemilik aset.
Ia berpandangan, perlu ada pemeriksaan terhadap asal-usul kekayaan serta kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan sumber asetnya.
Perampasan secara langsung tanpa pembuktian, menurutnya, berisiko melanggar hak seseorang atas harta miliknya.
“Kalau kemudian langsung dirampas kan melanggar hak juga. Jadi harus profesional. Jadi tetap harus ada pembuktian terlebih dahulu ya,” ujarnya.
Pandangan tersebut menunjukkan perbedaan penting antara kewajiban melaporkan kekayaan dan pembuktian bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana.
Pelanggaran kewajiban pelaporan dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi dasar perampasan tetap harus dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
Prinsip pembuktian terbalik pun tidak serta-merta berarti negara dapat mengambil semua harta yang tidak tercantum dalam LHKPN. Penerapannya harus merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur jenis perkara, beban pembuktian, serta hak pihak yang hartanya dipersoalkan.
MAKI Dukung Aset Dibekukan Lebih Dulu
Berbeda dengan Yudi yang menekankan pentingnya proses pembuktian, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung pendekatan yang lebih tegas terhadap aset yang tidak jelas asal-usulnya.
Menurut Boyamin, ancaman perampasan dapat mendorong pejabat melaporkan kekayaan secara jujur.
Laporan yang transparan juga dinilai dapat membantu publik menilai kewajaran kekayaan pejabat dan menelusuri kemungkinan adanya korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan wewenang, atau perdagangan pengaruh.
“Otomatis semua orang akan berusaha untuk melaporkan LHKPN apa adanya, karena nanti takut dirampas,” kata Boyamin.
Ia merujuk pada gagasan perampasan aset yang tidak diketahui pemilik atau asal-usulnya. Menurutnya, aset yang diduga bermasalah dapat dibekukan terlebih dahulu, lalu pemiliknya diberi kesempatan membuktikan sumber kekayaan tersebut.
Boyamin menegaskan, pembekuan perlu dibedakan dari perampasan permanen.
Jika pemilik mampu menunjukkan bahwa aset diperoleh secara sah, blokir dapat dicabut. Sebaliknya, jika asal-usulnya tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum, aset tersebut dapat diproses untuk dirampas.
“Istilahnya bukan dirampas, dibekukan, baru si orang yang mengaku punya membuktikan,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset Masih Dibahas DPR
RUU Perampasan Aset telah diterima sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
Pembahasannya kemudian bergulir di Komisi III DPR melalui pembentukan panitia kerja (panja) yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Dalam prosesnya, DPR juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan target agar RUU tersebut dapat disahkan pada 15 Desember 2026.
Ketidaksesuaian LHKPN menurut Yudi dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri kekayaan yang mencurigakan.
Namun, aturan perampasan perlu menjelaskan secara tegas hubungan antara kewajiban pelaporan, pembuktian asal-usul aset, perlindungan hak pemilik, dan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan negara.
Tanpa batas yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi berisiko menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.