Advokat Amin Fahrudin Usul LHKPN Dipakai untuk Telusuri Kekayaan Tak Wajar Pejabat

Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:36 WIB
Advokat Amin Fahrudin mengusulkan pemanfaatan LHKPN dalam RUU Perampasan Aset pada RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/10/2026). (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Advokat Amin Fahrudin mengusulkan pemanfaatan LHKPN dalam RUU Perampasan Aset pada RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
  • Instrumen LHKPN dinilai efektif sebagai dasar pembuktian terbalik terbatas untuk mengukur peningkatan kekayaan tidak wajar pejabat korup.
  • Penerapan pengukuran kekayaan tidak wajar berbasis LHKPN tersebut dinilai hanya efektif jika diterapkan khusus pada tindak pidana korupsi.

Suara.com - Advokat Amin Fahrudin menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerapan pembuktian terbalik terbatas (illicit enrichment) serta beban pembuktian yang berimbang (balanced burden of proof) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, penggunaan LHKPN sangat efektif untuk mengukur peningkatan kekayaan yang tidak wajar pada pejabat publik yang terjerat perkara korupsi.

“Yang terakhir nih, Pak. Ini kalau kita dalam proses tindak pidana korupsi, itu mungkin bisa menjadikan LHKPN sebagai dasar pemberlakuan illicit enrichment terbatas dan balanced burden of proof,” ujar Amin.

Ia mencontohkan bagaimana selisih harta yang tidak wajar dapat dihitung secara transparan melalui LHKPN dibandingkan dengan pendapatan legal, gaji, hingga warisan atau hibah yang sah.

“Kalau LHKPN tahun ini 10 miliar, 5 tahun kemudian ketika ada jabatan baru melaporkannya 100 miliar, tapi kemudian dihitung Anda sebagai pejabat publik gajinya sekian, pendapatan legal sekian, mungkin dapat warisan sekian, dapat hibah sekian, di total-total baru sekitar 20 miliar, ya kan? Angka 70 miliarnya ini bagaimana harus dipertanggungjawabkan? Nah, itu ngitung-ngitungnya itu berdasarkan LHKPN,” paparnya.

Kendati begitu, Amin mengingatkan bahwa penggunaan instrumen LHKPN tersebut hanya efektif diterapkan pada tindak pidana korupsi. 

Sementara untuk jenis tindak pidana lainnya di luar korupsi, pengukuran kekayaan tidak wajar dinilai akan sangat sulit dilakukan.

“Ini kalau di tindak pidana korupsi itu bisa, tapi kalau di tindak pidana lain, Pak, itu setengah mati,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com