Amnesty Desak Polisi Cabut Larangan Demo di Bundaran HI: Biarkan Warga Bersuara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:55 WIB
Massa pengunjuk rasa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil berhasil menembus barikade pengamanan hingga memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026) sore. (Suara.com/Adiyoga)
BACA 10 DETIK
  • Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian mencabut larangan demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Bundaran HI pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi unjuk rasa bertajuk #IndonesiaSadar di Jakarta Pusat.
  • Komite Sadar menuntut pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mempertanggungjawabkan janji politik serta merealisasikan lima poin tuntutan pokok rakyat.

Gerakan unjuk rasa ini dimotori oleh koalisi Komite Selamatkan Daulat Rakyat atau Seruan Kedaulatan Rakyat (Sadar). Dalam pernyataan resminya pada Selasa, 27 Oktober 2026, Komite Sadar menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi dan bukan sekadar objek dalam tata kelola kekuasaan negara.

Aliansi Komite Sadar menghimpun berbagai perwakilan kelembagaan mahasiswa dari kampus ternama di Indonesia, meliputi BEM UI, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB), BEM Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM Universitas Diponegoro (Undip), BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes), Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SM UGM), BEM Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPN Veteran Yogyakarta), BEM Universitas Airlangga (Unair), serta Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB).

Komite Sadar menuntut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempertanggungjawabkan janji-janji politik dalam visi Asta Cita serta amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui lima poin tuntutan pokok.

Tuntutan pertama mendesak penetapan status bencana nasional terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengadilan terhadap korporasi yang bertanggung jawab, serta penuntasan integrasi tata kelola lahan secara transparan.

Tuntutan kedua menyoroti penghentian pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi kepentingan politik kekuasaan berkedok program populis, seperti program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ketiga, berfokus pada penurunan biaya pendidikan tinggi serta pembukaan akses layanan dasar yang setara bagi seluruh lapisan warga.

Tuntutan keempat mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk melanggengkan kekuasaan dan menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kelima, menuntut pemulihan kebebasan berpendapat, pengadilan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, serta penghentian militerisasi di ruang-ruang sipil.

"Sudah saatnya rakyat bersuara dan mengambil kembali ruang demokrasi yang menjadi haknya," tulis BEM UI dalam unggahan Instagram pada Selasa (27/10/2026).

Komite Sadar menyebut tuntutan itu sebagai bentuk penagihan tanggung jawab atas jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com