Amnesty Desak Polisi Cabut Larangan Demo di Bundaran HI: Biarkan Warga Bersuara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:55 WIB
Massa pengunjuk rasa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil berhasil menembus barikade pengamanan hingga memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026) sore. (Suara.com/Adiyoga)
BACA 10 DETIK
  • Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian mencabut larangan demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Bundaran HI pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi unjuk rasa bertajuk #IndonesiaSadar di Jakarta Pusat.
  • Komite Sadar menuntut pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mempertanggungjawabkan janji politik serta merealisasikan lima poin tuntutan pokok rakyat.

Suara.com - Amnesty International Indonesia secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk mencabut larangan demonstrasi bagi aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil yang hendak menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026) hari ini.

Desakan pencabutan larangan tersebut disuarakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, menyusul langkah barikade aparat keamanan yang memblokade akses massa menuju lokasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa tugas inti Korps Bhayangkara sejatinya bukan melarang unjuk rasa, melainkan memfasilitasi dan memastikan tersedianya ruang aman bagi seluruh warga yang berkumpul secara damai.

Usman menyatakan bahwa Bundaran HI merupakan wilayah publik yang terbuka bagi penyampaian aspirasi masyarakat secara sah.

"Larangan aksi di kawasan tersebut tidak memiliki alasan legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Biarkan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka secara damai," kata Usman dalam keterangan tertulisnya.

Amnesty menyoroti dalih aparat penegak hukum yang selama ini melarang dan menghalangi langkah massa aksi menuju Bundaran HI dengan alasan kawasan tersebut merupakan pusat mobilitas dan urat nadi perekonomian masyarakat.

Amnesty meminta pemerintah tidak menutup mata dan memandang keresahan massa sebagai aspirasi murni warga negara yang hak penyampaiannya dijamin serta dilindungi oleh konstitusi.

Lebih lanjut, Usman mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengedepankan pendekatan represif, melarang kehadiran massa aksi, atau melancarkan kekerasan hingga penangkapan sewenang-wenang.

Mengenai simbol perjuangan mahasiswa, Usman menilai seruan aksi bertajuk #IndonesiaSadar berlogo salam tiga jari merupakan ekspresi politik yang konstitusional.

"Itu bukan slogan hasutan permusuhan, diskriminasi dan kekerasan," ujar dia.

Sementara di lapangan, ratusan demonstran dari berbagai universitas, simpul gerakan mahasiswa, dan aliansi masyarakat sipil mulai berdatangan di kawasan Gedung Thamrin Nine, Jakarta Pusat, sejak Rabu siang.

Sekitar pukul 14.30 WIB, massa tampak mengibarkan bendera organisasi, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), BEM Universitas Airlangga (Unair), Front Mahasiswa Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), serta Pembaru Indonesia.

Laju massa yang hendak melangkah ke arah Bundaran HI terhenti akibat hadangan barikade barisan personel kepolisian.

Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Hernanda terlihat aktif mengoordinasikan barisan demonstran agar tetap dapat melintasi barikade menuju Bundaran HI.

Sebelumnya, BEM UI telah mengajak publik turun ke jalan lewat akun Instagram resminya untuk mengikuti aksi #IndonesiaSadar yang diagendakan mulai pukul 14.00 WIB.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com