- KPK menggeledah Dinas PUPR Kabupaten Klaten pada 28 Oktober 2026 dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Klaten ini menjerat tiga orang tersangka yang kini telah resmi ditahan oleh KPK.
- Bupati nonaktif Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga terlibat kasus suap, gratifikasi, dan pemberian hadiah terkait pemeriksaan laporan keuangan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik saat menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati nonaktif Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi dan dianalisis untuk menelusuri informasi yang relevan dengan perkara.
"Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik (BBE) yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/102/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik turut menyita uang tunai. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.
"Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," katanya.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Bupati nonaktif Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Ketiganya telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hamenang diduga menerima suap, upah pungut, penerimaan terkait galian C, serta penerimaan lain atau gratifikasi. Ia juga diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
Sementara Muhammad Amin Wahyu Utomo diduga berperan sebagai pemberi dalam perkara suap. Adapun Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga menerima suap terkait perkara tersebut.
KPK menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dugaan peran masing-masing.