Terbitkan Sprindik Baru, KPK Panggil Lagi Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:44 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • KPK menerbitkan sprindik baru pada Oktober 2026 untuk menyidik dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bengkulu.
  • Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, untuk diperiksa di gedung Merah Putih.
  • Penggeledahan di Bengkulu menghasilkan penyitaan dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sprindik baru ini diterbitkan pada Oktober 2026 untuk penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kota Bengkulu.

“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Untuk itu, penyidik langsung memanggil kembali anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.

Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com