Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA Hari Ini

Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:41 WIB
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana pembacaan dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan para pejabat imigrasi tersebut sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silmy diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Kamis 29 Oktober 2026, agenda pembacaan surat dakwaan," demikian dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (29/10/2026).

Sidang perdana ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terbagi dalam lima berkas perkara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com