KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum, Ada Kongkalikong Cukai Rokok?

Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:04 WIB
Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • KPK mengembangkan penyidikan kasus korupsi Bea Cukai terkait potensi kerugian negara dari cukai PT Djarum pada 28 Oktober 2026.
  • Tim penyidik KPK menggeledah KPPBC Kudus serta kantor PT Djarum dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
  • Pengembangan penyidikan ini menindaklanjuti kasus korupsi Bea Cukai yang sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka resmi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang kini menyasar tata kelola cukai PT Djarum.

Penyidikan terbaru ini berfokus pada potensi kerugian penerimaan negara akibat dugaan penyimpangan cukai rokok di perusahaan tersebut.

"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan temuan awal, penyidik KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana atau pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat di Bea Cukai.

"Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini—seperti apa dugaan penyimpangan cukai rokok tersebut dan apakah ada pemberian dari PT Djarum kepada oknum di Bea Cukai. Nanti kami akan terus update perkembangannya," tambah Budi.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Kabupaten Kudus pada Rabu, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting.

"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi.

Barang sitaan tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim forensik dan penyidik antirasuah. KPK juga membuka kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan di lapangan.

Mengenai peluang pemanggilan jajaran manajemen PT Djarum sebagai saksi, Budi menegaskan proses hukum akan berjalan secara bertahap.

"Semuanya berproses. Setelah penggeledahan, nantinya ada kegiatan pemeriksaan para pihak ataupun saksi-saksi," jelasnya.

Rekam Jejak Kasus

Kasus dugaan rasuah di otoritas kepabeanan ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Pengusutan terus diperluas hingga pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru—satu menetapkan tersangka baru dan satu lainnya berstatus sprindik umum.

Per 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi Bea Cukai ini:

  1. Rizal — Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  2. Sisprian Subiaksono — Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
  3. Orlando Hamonangan — Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
  4. John Field — Pemilik Blueray Cargo
  5. Dedy Kurniawan — Manajer Operasional Blueray Cargo
  6. Andri — Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  7. Budiman Bayu Prasojo — Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
  8. Gatot Heroe Hernanda — Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan satu sprindik umum yang menjadi landasan hukum bagi penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan penerimaan cukai yang melibatkan PT Djarum serta Bea Cukai Kudus.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com