- Pengamat UGM Agustinus Subarsono menyoroti usulan Kepala BGN Sudaryono untuk mengintegrasikan program MBG ke kurikulum sekolah.
- Rencana MBG sebagai mata pelajaran mandiri dikhawatirkan menambah beban kerja guru serta mengurangi waktu belajar siswa.
- Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat secara substansi pendidikan karena program pemerintah bukan merupakan disiplin ilmu baku.
Suara.com - Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menyoroti rencana pengintegrasian program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam kurikulum sekola.
Usulan itu digulirkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono lewat akun Instagramnya belum lama ini.
Menurutnya usulan itu berpotensi menambah beban sekolah dan guru jika diterapkan sebagai mata pelajaran baru yang berdiri sendiri.
Disebutkan Subarsono, integrasi MBG ke dalam pembelajaran pada dasarnya dapat dilakukan. Namun bukan dalam bentuk mata pelajaran mandiri.
"Menurut saya, Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa saja diintegrasikan ke dalam pembelajaran di sekolah, tetapi tidak harus menjadi mata pelajaran baru yang berdiri sendiri," kata Subarsono kepada Suara.com, Kamis (29/10/2026)
Ia menjelaskan bahwa pembentukan mata pelajaran baru untuk program MBG akan memberikan implikasi serius terhadap struktur pembelajaran di sekolah.
Penambahan mata pelajaran baru dikhawatirkan dapat memangkas porsi waktu belajar untuk materi-materi mendasar yang sangat krusial bagi siswa.
"Kalau MBG sebagai mata pelajaran baru, maka beban kurikulum bertambah. Ini berimplikasi pada waktu belajar untuk literasi, numerasi, sains, dan kompetensi lainnya bisa berkurang," ujarnya.
Selain persoalan beban kurikulum, kebijakan ini juga berpotensi menambah beban kerja guru di sekolah.
Kondisi ini dinilai kurang bijak mengingat adanya dinamika penataan status tenaga pendidik yang berstatus PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 mendatang, di mana para guru tersebut sudah memiliki beban mengajar tersendiri.
"Di samping itu, menambah peran guru yang sudah ada, karena mulai Januari 2027 status guru honorer di sekolah negeri secara resmi dihapus berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026," tuturnya.
Dari kacamata filosofis dan substansi pendidikan, Subarsono menegaskan bahwa sebuah program pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai disiplin ilmu.
Menurutnya, esensi utama dari dunia pendidikan adalah melatih daya pikir kritis siswa melalui taksonomi ilmu yang baku. Bukan kemudian sekadar mengajarkan sebuah program kerja.
"MBG adalah sebuah program oleh karenanya tidak tepat sebagai mata pelajaran tersendiri. Pendidikan bukan sekedar mengajarkan program, namun lebih daripada itu, membuat murid menjasi kritis," tegasnya.
Secara keseluruhan, gagasan menjadikan MBG sebagai mata pelajaran mandiri dinilai membawa konsekuensi berantai yang berdampak pada tiga aspek utama, yakni aspek sumber daya manusia, kurikulum sekolah, hingga beban anggaran negara.
"MBG tidak perlu berdiri sendiri sebagai mata pelajaran karena memiliki konsekuensi pada guru (menambah guru), sekolah (beban kurikulum tambah) dan finansial (pengadaan buku-buku yang berkaitan dengan MBG dan gaji guru)," pungkasnya.