Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:51 WIB
Naib Amirul hajj 2024, Anwar Abbas. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Naib Amirul hajj 2024 Anwar Abbas bersaksi meringankan untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Anwar menilai penyelenggaraan haji 2024 sangat bagus, minim masalah, serta menghasilkan angka kematian jemaah yang rendah.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji ini merugikan negara sebesar Rp 622 miliar dengan empat orang terdakwa.

Suara.com - Naib Amirul hajj 2024, Anwar Abbas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Anwar Abbas dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.

Saat ditanya, Anwar mengaku tidak mengetahui keterangannya di persidangan akan meringankan atau justru memberatkan Gus Yaqut dalam perkara ini.

“Cuma dalam kesimpulan saya, beliau adalah seorang menteri yang punya tanggung jawab besar. Kan itu sebagai amirul hajj beliau kan harus bisa memberikan pelayanan yang bagus,” kata Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, Gus Yaqut telah mampu menghindari risiko-risiko fisik jemaah dalam penyelenggaraan haji 2024.

“Saya rasa haji 2024 tuh bagus sekali saya dengarnya. Bukan karena saya membela dia, bukan ya. Tapi saya dengar bagus. Angka kematian pun rendah ya, dari tahun sebelumnya. Ah, ada nggak datanya ya? Kalau nggak salah ya lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya dan masalah-masalahnya juga gak terlalu banyak,” ujar Anwar.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com