Cara Lapor Kecurangan dan Kendala TKA 2026 ke Posko Pengaduan Ombudsman RI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:14 WIB
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat Tahun 2026 (Foto; Dok Kemendikdasmen)
BACA 10 DETIK
  • Ombudsman RI membuka posko pengaduan TKA 2026 secara daring untuk mengatasi berbagai kendala teknis dan kecurangan.
  • Berbagai gangguan serius seperti server rusak di Palu dan pembatalan sesi ujian terjadi di Kuantan Singingi.
  • Panitia penyelenggara wajib bersikap transparan, mendata korban terdampak, serta memberikan kepastian jadwal ujian susulan yang jelas.

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara resmi membuka posko pengaduan khusus untuk mengawasi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Langkah ini diambil guna memfasilitasi keluhan masyarakat terkait berbagai kendala teknis, dugaan kecurangan, hingga penyimpangan prosedur selama masa asesmen berlangsung.

Bagi peserta didik, orang tua atau wali murid, tenaga pendidik, maupun masyarakat umum yang menemukan adanya indikasi pelanggaran, Ombudsman telah menyediakan kanal pelaporan resmi. Masyarakat dapat langsung mengajukan laporan pengaduan melalui portal daring di alamat ombudsman.go.id/pengaduan

Terdapat beberapa jenis pelanggaran dan kendala yang dapat dilaporkan melalui kanal tersebut, antara lain:

  • Dugaan kecurangan seperti kebocoran soal ujian.
  • Penyimpangan prosedur dan perlakuan diskriminatif dari pihak penyelenggara, termasuk bagi peserta dari pendidikan nonformal maupun informal.
  • Ketidakjelasan penyampaian informasi mengenai pemanfaatan hasil TKA atau format soal.
  • Kendala teknis di lapangan (keterbatasan komputer, gangguan listrik/jaringan) yang tidak ditangani dengan baik.

Pelaporan ke Ombudsman RI dapat dilakukan terutama apabila keluhan atau kendala tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak penyelenggara TKA tingkat sekolah maupun daerah, namun tidak mendapatkan penanganan atau respons penyelesaian yang semestinya.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menekankan bahwa penyelenggaraan asesmen ini bukanlah sekadar rutinitas akademik biasa. Berlandaskan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA merupakan wujud pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar peserta didik.

“Setiap kendala teknis maupun penyesuaian jadwal di lapangan harus ditangani dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel, tanpa merugikan hak-hak peserta,” tegas Maneger.

Fokus Ombudsman pada tata cara pelaporan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemantauan awal pelaksanaan TKA 2026, sejumlah gangguan serius telah dilaporkan di berbagai daerah.

Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terjadi insiden gangguan server berskala nasional yang mengakibatkan penundaan pengerjaan soal. Sementara itu, di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sesi pertama TKA terpaksa dibatalkan sehingga mengubah seluruh jadwal peserta.

Faktor alam juga turut menghambat asesmen, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, di mana dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memaksa jadwal TKA diundur hingga November 2026. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait kepastian jadwal susulan serta jaminan atas hak kesehatan para peserta.

Di lokasi lain, minimnya unit komputer yang tak sebanding dengan jumlah siswa membuat ujian harus dipecah ke dalam banyak sesi, diperparah oleh jaringan internet dan pasokan listrik yang labil.

Maneger Nasution mengingatkan bahwa kendala teknis akibat gangguan sistem memang tidak serta-merta langsung dikategorikan sebagai maladministrasi. Akan tetapi, instansi penyelenggara pelayanan publik dilarang keras bersikap pasif dan abai.

Pihak panitia penyelenggara diwajibkan memberikan penjelasan resmi yang transparan terkait penyebab gangguan, segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap peserta yang terdampak, serta memberikan garansi kepastian jadwal ujian susulan.

Langkah preventif dan pembukaan posko pengaduan ini juga didasari oleh rekam jejak pelaksanaan TKA tahun 2025 di 54 sekolah. Pada masa itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial seperti ketiadaan ruang cadangan, maraknya isu kebocoran soal, tindakan diskriminasi, hingga buntu-nya akses pengaduan. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com