Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:19 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • Jaksa KPK mengungkapkan kode RAMA sebagai pembagian uang Rp40 juta per minggu untuk menteri dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar dari pengurusan izin tinggal warga negara asing bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya.
  • Terdakwa Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan saham senilai total Rp33,8 miliar selama menjabat.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebutan RAMA sebagai kode pembagian uang untuk Menteri sebanyak Rp40 juta per minggu.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.

“Pembagian yang disampaikan oleh Jaya Saputra sebagai berikut: RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap minggu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]

Kemudian, ada juga pembagian untuk Sespri Rp 100 juta per bulan, Ajudan Menteri Rp 25 juta per minggu, Sekretaris Jenderal Kemen Imipas Rp 50 juta perbulan; Wamen Imipas Rp 100 juta per bulan, Plt Dirjen Rp100 juta per bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp 25 juta per bulan, dan Direktur Intelijen Rp 25 juta per bulan.

“Penyerahan tersebut diatas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp 168,9 miliar. Dari uang tersebut Rp 1,2 miliar di antaranya mengalir untuk Silmy.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," ucap jaksa.

Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.

Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum. Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambah dia.

Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sebanyak Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp 31,3 miliar.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com